Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS KARANGANYAR NUSAKAMBANGAN

Pegawai Lapas Karanganyar Nusakambangan Ikuti Kuliah Umum Fakultas Hukum Unnes dengan tema Proyeksi

Eduaksi | Monday, 08 Aug 2022, 21:09 WIB
Pegawai Lapas Karanganyar Nusakambangan ikuti Kuliah Umum Fakultas Hukum Unnes, 06/08/2022 (Foto: Humas Lapas Karanganyar Nusakambangan)

Jumat, 05 Agustus 2022 Pegawai Lapas Karanganyar Nusakambangan ikuti Kuliah Umum Fakultas Hukum Unnes dengan tema “Proyeksi Pengembangan Ilmu Hukum Pidana Nasional” yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Gandeng Universitas Negeri Semarang Kementerian Hukum dan Ham RI mengadakan Kuliah Umum yang dihadiri oleh Rektor Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum. serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM A. Yuspahruddin beserta jajaran Pimti Pratama, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Administrasi Pelayanan Hukum dan HAM.

Kegiatan dibuka dengan pembacaan do’a yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin.

Kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan seputar Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar - dasar bagi hukum pidana di Indonesia dan juga pelayanan - pelayanan berbasis hukum di Indonesia.

Setelah penyampaian Kuliah Umum tersebut kegiatan pun selesai dan dilanjutkan dengan tenis persahabatan antara jajaran Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan FIK Unnes.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image