Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Ambarawa

Lapas Ambarawa tanda tangani MOU dengan Bank BJB

Bisnis | Monday, 08 Aug 2022, 14:38 WIB
Penandatanganan MOU Lapas Kelas IIA Ambarawa dengan Bank BJB (Dok: Humas Lasambawa)
Dok: Humas Lasambawa

LAPAS AMBARAWA-08/08 Senin, Lapas Ambarawa melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Bank BJB di Aula Luar Lapas Kelas IIA Ambarawa. Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas, Pejabat Struktural dan seluruh Pegawai Lapas Kelas IIA Ambarawa. Disisi lain dari Bank BJB dihadiri oleh CEO Bank BJB Wilayah V, Manajer Bank BJB Cabang Semarang, Manajer Bank BJB Cabang Pembantu Ungaran dan seluruh jajarannya. Dalam kesempatan ini CEO Bank BJB Wilayah V Aris menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dan berharap kedepannya lebih baik lagi serta dapat memberikan manfaat kepada seluruh Pegawai Lapas Ambarawa. Selanjutnya Kalapas Ambarawa Agus Heryanto dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di Lapas Ambarawa dan juga mengucapkan terima kasih kepada Bank BJB yang sudah mau melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, berharap juga dapat memberikan manfaat yang positif bagi Pegawai Lapas Ambarawa jelasnya. Selain itu Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan dengan di tanda tangani Perjanjian Kerjasama ini segala sesuatunya mengikat kepada kedua belah pihak dan akan di evaluasi kembali sesuai dengan masa berlakunya Perjanjian Kerjasama ini yang terpenting bertujuan untuk mensejahterakan Pegawai Lapas Kelas IIA Ambarawa dimana layanan yang diberikan bersaing dengan Bank BUMN lainnya. (Rek-dok. Humas LASAMBAWA)

Dok: Humas Lasambawa
Dok: Humas Lasambawa
Dok: Humas Lasambawa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image