Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image humas ump

Membanggakan, UMP Memiliki Pusat Studi Cabang dan Ranting Satu-satunya di Indonesia

Edukasi | Monday, 08 Aug 2022, 11:03 WIB
Membanggakan, UMP Memiliki Pusat Studi Cabang dan Ranting Satu-satunya di Indonesia

Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) dinobatkan sebagai salah satu perguruan yang paling perduli dengan cabang dan ranting Muhammadiyah. Penghargaan tersebut diberikan oleh Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LPCR) di Aula AK Anshori Gedung Pusat UMP Lt 3, Kamis (24/3/2022) malam.

Pembukaan acara dihadiri oleh ketua dan jajaran LPCR Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wakil Rektor II UMP, PDM Banyumas, Dekan FAI UMP, Ketua LPPI UMP, LPPM UMP, Ketua Pusat Studi Cabang dan Ranting, Ketua LPCM Wilayah Jawa Tengah.

Rektor UMP Dr Jebul Suroso menyampaikan UMP hadir menjadi komitmen demi kemajuan kemakmuran persyarikatan.

“Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) didirikan sesuai dengan anggaran dasar persyarikatan untuk tujuan persyarikatan. Ketika persyarikatan itu memiliki tujuan untuk pendidikan, kemakmuran, kemajuan maka disitulah UMP insyaallah hadir menjadi komitmen seluruh keluarga besar UMP,” terangnya.

Ketua LPCR Pimpinan Pusat Muhammadiyah Drs H Muhammad Jamaludin Ahmad SPsi Psikolog, menjelaskan bahwa keberhasilan UMP menjadi perguruan terbaik peduli cabang dan ranting karena berhasil mengorganisir organisasinya.

“UMP menjadi salah satu perguruan tinggi peduli cabang dan ranting terbaik karena sudah berhasil mendesain strategi organisasinya dan apa yang harus dilakukan untuk konteks cabang dan ranting. UMP memiliki pusat studi cabang dan ranting satu-satunya di Indonesia, menjadi kebanggaan bagi Muhammadiyah, pungkasnya. (smm/tgr)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image