Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel Ikuti Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan

Info Terkini | Saturday, 06 Aug 2022, 17:00 WIB

Palembang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivynakumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaroan Simaibang pada Sabtu (6/8) mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PP) secara virtual, Kamis kemarin (4/8).

Menurut Simaiabang, Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya Dhahana menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ini, terdapat keterlibatan dua jabatan fungsional dalam Pembentukan PP, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

“Kita memahami pada saat Pembentukan PP, disana ada lima tahapan mulai dari perencanaan sampai pengundangan. Tentunya nanti dalam konteks pelaksanaannya, Analis Hukum juga dapat dilibatkan dalam fase-fase tertentu,” jelas Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan mengingat dinamika perkembangan hukum yang luar biasa serta dengan adanya putusan MK terhadap uji materi UU Cipta Kerja.

Dhahana mengatakan setiap perancang harus dapat mengembangkan diri, mengaktualisasikan, serta memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta berbagai disiplin ilmu lainnya guna meningkatkan kompetensi masing-masing.

Di akhir sambutannya, Dhahana mengatakan bahwa jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah jabatan yang mulia. Bisa dibayangkan pada saat kita membuat aturan-aturan dengan intrik-intrik yang negatif, maka hasilnya pun akan negatif.” Maka dari itu dalam pembentukan Peraturan perundang undangan harus dilakukan dengan ikhlas,dengan hati nurani yang bersih, dan niatan yang baik,” pesan Dhahana.

Adapun narasumber nya adalah Feri Amsari yang merupakan seorang aktivis hukum dan akademisi Indonesia. Feri mengatakan bahwa membangun harmonisasi peraturan di lebih dari 1 lembaga merupakan tantangan tersendiri bagi para perancang. "Dibutuhkan ketelitian dalam membangun harmonisasi, baik itu terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan di dimensi peraturan daerah maupun undang-undang diatasnya", tambah Feri.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap melalui kegiatan ini diharapak dapat meningkatkan kualitas tenaga perancang PP di Sumsel .

terdapat solusi atas problematika pada proses perancangan perundang-undangan. Diharapkan kedepannya akan ada sistem yang terstruktur dalam merancang undang-undang sehingga tercipta aturan yang lebih sistematis sebagai standarisasi dalam melakukan perancangan perundang-undangan.

Saat ini di Kanwil Kemenkumham Sumsel ada sebanyak 22 orang fungsional Perancang peratutan perundang undangan. Pada tahun 2021, sebanyak 4 (empat) produk hukum daerah telah difasilitasi, dan 40 rancangan peraturan daerah di harmonisasi. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 16 produk hukum daerah telah di fasilitasi , dan 8 rancangan produk hukum daerah yang telah diharmonisasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image