Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lapstrinuka

Astekpam Menjadi Bagian Awal Roh Keamanan Lapas

Info Terkini | Friday, 05 Aug 2022, 09:52 WIB
Dok.Humas Lapstrinuka

Nusakambangan - Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan menerapkan pergantian tugas jaga. Pada setiap pergantian shift-nya dilakukan apel serah terima regu pengamanan (astekpam) warga binaan maupun sarana dan prasarana.

Pelaksanaan astekpam tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan integritas petugas jaga Lapas. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Galih Setiyo Nugroho menjelaskan, astekpam tidak hanya sebagai sebuah aktivitas rutin dalam tiap pergantian jaga.

"Ini bukan hanya aktivitas rutin dan biasa saja. Justru roh-nya pengamanan lapas ada di astekpam ini. Bagaimana para petugas dituntut untuk tepat waktu dan disiplin pada saat pelimpahan tanggung jawab pengamanan lapas sampai dengan tugas selesai," ungkapnya.

KPLP Lapas Terbuka Nusakambangan ini juga menambahkan, astekpam adalah pelimpahan tanggung jawab seluruh pengamanan antar regu jaga mulai dari pelimpahan seluruh warga binaan hingga sarana prasarana lapas. Sehingga setiap regu dituntut untuk senantiasa cermat, tanggap dan teliti pada saat menerima atau menyerahkan tanggung jawab pengamanan antar regu jaga.

Galih menjelaskan, dalam melaksanakan tugas pengamanan, Lapas Terbuka Nusakambangan menerapkan pergantian tugas jaga dalam tiga shift. "Tugas jaga regu pengamanan dibagi menjadi tiga shift yaitu pagi pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB; shift siang pukul 13.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB; shift malam pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB," jelasnya.

#lapstrinuka

#kemenkumhamjateng

#kemenkumhamri

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image