Penuhi Hak Sidang WBP, Rutan Majene dan Pengadilan Agama Majene Tanda Tangani MoU
Info Terkini | 2022-08-03 14:09:36RutaNe_Info - Bertempat di Aula Pengadilan Agama Majene dilakukan Penanda Tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Rutan Majene (Mansur) dan Ketua Pengadilan Agama Majene (Samsidar). (03/08)
Kepala Rutan Majene (Mansur) yang didampingi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Muhammad Arham) disambut baik oleh Ketua Pengadilan Agama Majene (Samsidar) yang didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Majene (Fauzan).
Penanda tanganan MoU atau perjanjian kerja sama ini berkaitan dengan permasalahan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam hal persidangan virtual yang menyangkut masalah perkawinan, waris, wasiat dan lain-lain yang berkaitan dengan layanan masyarakat di Pengadilan Agama Majene.
Mansur menuturkan "Kami fokus atas pemenuhan hak Warga Binaan. Kami harap mereka dapat mengikuti persidangan melalui virtual meskipun itu adalah persidangan perceraian dan permasalahan lainnya".
"Memang persidangan yang melibatkan Pengadilan Agama itu sedikit dalam Rutan seperti kasus perceraian, namun mereka tetap berhak untuk ikut persidangan dan mediasi meskipun virtual". Ujar Salah Satu Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar tersebut.
Senada dengan itu, Samsidar juga menuturkan "Ini adalah terobosan kita bersama agar pemenuhan hak masyarakat, terkhusus Warga Binaan dalam Rutan agar mereka dapat mengikuti persidangan meskipun Via Zoom".
"Seperti kasus perceraian, warga binaan dapat ikuti persidangan dengan baik dan dapat dimediasi dengan baik pula". Lanjut Wanita Kelahiran Bone tersebut.
Dengan terjalinnya kerja sama tersebut diharapkan dampak positif terjalin denganbaik bagi pihak Rutan Majene dan Pengadilan Agama Majene dalam hal pemenuhan hak dan layanan kepada masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.