Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Sosialisasi Teknik PMPI, Lapas Pagar Alam Ikuti Secara Virtual

Info Terkini | Tuesday, 02 Aug 2022, 21:55 WIB
Sosialisasi Teknik PMPI, Lapas Pagar Alam Ikuti Secara Virtual

Pagar Alam – Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan Sosialisasi / Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022, Selasa (02/08/22).
Kegiatan sosialisasi ini menindak lanjuti Surat Inspektorat Jenderal Nomor Kementerian Hukum dan HAM RI No : ITJ.1.UM.01.01-4441, tangal 27 Juli 2022.

Bertempat di ruang Tata Usaha (TU) Lapas Pagar Alam, Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin dan Kaur TU, Subhan beserta Petugas Lapas Pagar Alam lainnya secara virtual.
Diawali dengan Arahan Pimpinan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal yang kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) dari Narasumber Inspektorat Jenderal Bapak Moch Kristanto
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan hal-hal terkait Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI).
Di akhir kegiatan Moch Kristanto menyampaikan "Bahwa perlu kami informasikan kembali diwajibkan survei PMPI internal diisi oleh seluruh pegawai dijajaran masing-masing (masa kerja minimal 2 tahun) selama periode survei online sesuai jadwal Pelaksanaan PMPI yaitu tanggal 25 Juli s.d 30 September 2022 (3 bulan hari kalender) hanya pada website," ungkapnya.
Sesuai keterangan dari bapak Moch Kristanto di atas, survei tersebut dilaksanakan secara online dimulai tanggal 25 Juli s.d 30 September 2022 pada website itjen.kemenkumham.go.id pada menu e-survei “PMPI”.#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
#LapasPagarAlam

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image