Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS POLEWALI

Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas di Lingkungan Kementerian Huku

Info Terkini | Tuesday, 02 Aug 2022, 11:04 WIB

Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Menindaklanjuti surat Kemenkumham RI Inspektorat Jenderal Nomor: ITJ.1.UM.01.01-4441, tangal 27 Juli 2022, Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022

Sehubungan dengan itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar mengikuti kegiatan sesuai jadwal pada SESI-I secara daring. Selasa, 02 Agustus 2022

Bertempat di ruang Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, kegiatan ini dihadiri Tim Humas Lapas Kelas IIB Polewali.

Diawali dengan Arahan Pimpinan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal yang kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) dari Narasumber Inspektorat Jenderal.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan hal-hal terkait Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI).

Hal lain yang perlu kami informasikan adalah, Diwajibkan survei PMPI internal diisi oleh seluruh pegawai dijajaran masing-masing (masa kerja minimal 2 tahun) selama periode survei online tanggal 25 Juli s.d 30 September 2022 (3 bulan hari kalender) hanya pada website http://itjen.kemenkumham.go.id.

(Humas Lapole, Agustus 2022)

#kumham

#KumhamPasti

#LapasPolewaliHebat

#Polman

#PolewaliMandar

#PolmanJago

#polewalimandarindah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image