Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Prabumulih

1 Orang Pegawai Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Resmi Menjadi Wisudawan Purnabhakti

Info Terkini | Monday, 01 Aug 2022, 20:11 WIB
Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan Serah Terima Jabatan, Wisuda Purnabhakti Pengayoman dan Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Purnabhakti Pengayoman yang terpusat di Graha Pengayoman secara virtual

Prabumulih – Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan Serah Terima Jabatan, Wisuda Purnabhakti Pengayoman dan Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Purnabhakti Pengayoman yang terpusat di Graha Pengayoman secara virtual pada Senin (01/08/2022).

Kegiatan diawali dengan penandatanganan serah terima jabatan Kepala Balitbang Hukum dan HAM dari Ibu Sri Puguh Budi Utami kepada Bapak Iwan Kurniawan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balitbang Hukum dan HAM sekaligus penyerahan Memori jabatan yang disaksikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Wisuda Purnabhakti pengayoman yang berjumlah 1076 orang diseluruh Satker Kemenkumham di seluruh Indonesia terhitung dari 1 September 2021 - 1 Agustus 2022.

Pada kesempatan ini juga Ka. Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel, David Rosehan menyematkan tanda Purnabhakti kepada pegawai atas nama Bapak Kgs. Abdul Halim yang terhitung mulai tanggal 1 Desember 2022 lalu.

Diakhir pidatonyo Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasonna H Laoly menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan oleh para Purnabhakti Pengayoman dan berharap semoga tuhan yang maha pengasih senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan bagi kita semua.

Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image