Kemenkumham Sinergikan Strategi Kehumasan untuk Pelayanan Informasi
Info Terkini | Wednesday, 24 Nov 2021, 15:26 WIBKemenkumham Sinergikan Strategi Kehumasan untuk Pelayanan Informasi
Publik yang Prima
Jakarta - Di era internet segalanya, hubungan masyarakat (humas) pemerintah
bertujuan untuk berkolaborasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan
informasi pada publik.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu
mengatakan bahwa Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) yang langsung berinteraksi dengan kepentingan masyarakat
memerlukan sinergitas kehumasan agar strategi komunikasi dapat dijalankan dengan
baik.
âHumas berpengaruh dalam membangun dan mempertahankan citra, sehingga tercipta
komunikasi yang baik dan bermanfaat antar-instansi dengan masyarakat. Oleh karena
itu, dibutuhkan manajemen kehumasan yang andal serta kompeten untuk membangun
citra organisasi yang baik di mata publik,â kata Razilu saat memberi sambutan pada
acara 'Kumham PR Summit 2021' yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La pada
Kamis, 23 November 2021.
Humas Kemenkumhamminasi sebagai instrument penting dalam memperbaiki informasi
kebijakan, undang-undang dan program pemerintah untuk menciptakan kreatif
konten digital yang mengikuti tren masa kini dan memanfaatkan teknologi digital.
âHumas harus mampu mengemas informasi tersebut dalam bahasa yang mudah
Sangat dimengerti masyarakat,â ucap Razilu.
Selain itu, Konsultan Strategi Komunikasi Kemenkumham Bane Raja Manalu
mengatakan bahwa Humas Kemenkumham harus dapat menggunakan/memanfaatkan
kanal internal institusi, seperti media sosial (Instagram, Twitter atau Facebook) maupun
website unit kerja masing-masing.
Menurutnya, strategi dan standar operasi dalam menyampaikan informasi juga perlu
dibuat berdasarkan analisis target audiens yang jelas. Tujuannya agar konten yang
dibuat tidak hanya menjadi rujukan yang layak informatif dan edukatif. Namun,
juga bisa menghibur dan menarik simpati masyarakat untuk memenangkan hati
âDi samping itu, penting juga untuk memiliki relasi yang baik dengan media di era
internet ini. Salah satunya dengan merespon pertanyaan mereka secara cepat dan
tepat,â imbuh Bane.
Sementara itu, 'Kumham PR Summit 2021' merupakan ajang penguatan manajemen
kehumasan di seluruh unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik dari
unit pusat, kantor wilayah, hingga ke unit pelaksana teknis (UPT).
Lebih lanjut, Pranata Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Dimas Zainuddin
Sukmajatnika mengatakan PR Kumham Summit harus rutin diadakan tidak hanya dari
DJKI, tapi juga dari eselon I lainnya.
âIni penting untuk meningkatkan dan menjaga sinergi kehumasan di lingkungan
Kemenkumham. Humas saat ini sudah tidak bisa lagi dilihat mata, sudah
menjadi garda terdepan hubungan antara instansi pemerintah dengan publik, maka dari
itu harus terus dibenahi dan ditingkatkan kinerjanya,â ujar Dimas.
Diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 23-24 November 2021, seluruh
peserta Kumham PR Summit 2021 diberi pembekalan materi oleh para ahli di bidang
kehumasan.
Hadir pada kegiatan di antaranya, Nia Sarinastiti dari Dewan Pakar BPP Perhumas;
Heni Susila Wardoyo, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham;
Lestari Nurhajati, Wakil Rektor IV The London School of Public Relations Jakarta; Dwi
Astuti, Kasubdit Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan; arif
Mujahidin, Direktur Komunikasi Perusahaan Danone Indonesia.
Selain itu, terdapat pula narasumber lain yaitu, Iman Sjafei, Cofounder Sepikul
Indonesia; Susangga Surya Alam, Head Of Brand Communication di Narasi.tv; Wani
Sabu, Executive Vice President Sentra Layanan Digital BCA; Nico Herry Janto, Kepala
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan; serta
Yudistiro Yanuarianto, Manajer Contact Center & Service Desk PT Indonesia Comnets Plus
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.