Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Uswatun Khasanah

Mengelola BUMN, Adakah Islam Punya Solusi?

Politik | Saturday, 30 Jul 2022, 07:32 WIB

Oleh : Uswatun Khasanah

Prediksi daftar badan usaha milik negara bangkrut menjadi perbincangan hangat, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pusat Jakarta. Publik mempertanyakan nasib badan usaha milik negara yang dikabarkan mengalami kerugian besar. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terus membersihkan BUMN atau BUMN yang sudah tidak bisa tumbuh lagi, terlilit utang, terus merugi, pailit atau pailit.

Misalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Istaka Karya pailit dengan putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Menurut PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), pada 2021, utang Istaka Karya akan mencapai Rp 1,08 triliun. Namun, modal saham perseroan negatif 570 miliar rupiah dan total aset perseroan 514 miliar rupiah.

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, perjanjian damai (akreditasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022. Dengan cara ini, perusahaan telah memperoleh perlindungan hukum dan lebih mendekati pada pembubaran. Pengadilan juga mengangkat hakim pengawas, hakim yang ditunjuk oleh pengadilan niaga dan kurator untuk melaksanakan proses kepailitan perusahaan.

Pembubaran perseroan PT Industri Sandang Nusantara (ISN) berdasarkan keputusan pemegang saham pada 2 Februari 2022. Sejak 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pekerjaan jahit) untuk produksi kain, sehingga tidak bisa menutupi biaya operasional perusahaan. ISN harus menghadapi persaingan ketat dari industri tekstil yang umumnya berada pada fase sunset. Perusahaan terus merugi, dengan rugi bersih Rp 86,2 miliar pada 2020 senilai Rp 52 miliar

PT Iglas merupakan perusahaan yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015. Selanjutnya, Iglas dibubarkan dengan Keputusan Pemegang Saham pada 10 Maret 2022. Iglas harus berurusan dengan peralatan produksi yang tertinggal secara teknologi dan permintaan pasar untuk produksi botol kaca hijau yang sangat kecil. Hal ini karena perusahaan terkena dampak substitusi produk botol plastik. Sejak tahun 2015, pendapatan utama Iglas hanya berasal dari bisnis non-inti, yaitu persewaan gudang dan surplus penjualan persediaan. Sebagai informasi, Iglas memiliki aset negatif senilai Rp 1,32 triliun per 2020.

Pemerintah juga membubarkan perusahaan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) pada 11 Maret 2022 melalui surat Keputusan Pemegang Saham. Seperti kita ketahui, KKA sudah lama tidak beroperasi, tahun 2008. KKA sudah menghadapi keadaan teknologi alat produksi yang terbelakang, kalah bersaing dengan kompetitor dengan teknologi terkini. Jika direvitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Sejak 2012, pendapatan KKA hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini beroperasi dengan skema KSO untuk pembangkitan listrik dengan PJBS. Hingga 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thoir mengatakan, kondisi keuangan yang tidak menguntungkan dan terus merugi merupakan alasan pembubaran BUMN “Zombie” tersebut. Selain itu, perusahaan BUMN “Zombie” juga dipastikan tidak bisa dikembangkan lagi dan terus merugi.

“(Alasan pembubaran) karena memang perusahaan-perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi tetapi di diamkan.” Ujar Erick dalam konferensi pers beberapa waktu lalu (25/07/2022).

Akar permasalahan kebangkrutan BUMN di Indonesia sebenarnya bermuara pada dua hal. Pertama: paradigma pengelolaan BUMN yang salah, paradigma bisnis yang bersumber dari prinsip liberalisasi pengelolaan sumber daya alam. Kedua, pengelolaan BUMN tidak profesional dan penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di bawah sistem ekonomi kapitalis, hubungan yang digunakan antara pemerintah dan rakyat adalah paradigma bisnis, yaitu untung dan rugi (lost and profit) bukan lagi pelayanan dan kewajiban. Pemerintah diposisikan sebagai penjual, dan masyarakat diposisikan sebagai pembeli.

BUMN bangkrut bukan hanya karena salah kelola, tetapi karena paradigma yang salah dalam memandang kepemilikan negara (milkiyah daulah) dan kepemilikan rakyat (milkiyah ammah).

Di mata kapitalisme, negara bisa menjual kepemilikan negara kepada publik, termasuk investor domestik dan asing. Dengan demikian, aset BUMN bisa diperjualbelikan ke publik. Tanggung jawab untuk mengelola aset milik negara pada akhirnya berada di tangan individu, meskipun ini harus menjadi tanggung jawab negara.

Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna memiliki paradigma yang berbeda dengan sistem kapitalis dalam melihat hubungan antara pemerintah dan rakyat. Dalam sistem ekonomi Islam, hubungan antara pemerintah dan rakyat bukanlah hubungan komersial, melainkan hubungan ri’ayah atau pelayanan. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam memiliki dua prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam. Pertama: Pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan paradigma ri'ayah. Kedua: Pengelolaan sumber daya alam harus profesional dan bebas dari korupsi dan kolusi.

Dalam fungsinya sebagai pengatur dan penjaga urusan umat, khalifah atau negara bertindak sebagai pengatur dan pelaku. Sebagai pengatur, Kepala Negara (khilafah) membuat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Allah SWT (syariah Islam), bukan pada prinsip-prinsip rasional atau sekuler. Sebagai pelaku, negara atau khilafah akan mengelola sumber daya alam berbasis negara, tentunya menggunakan paradigma ri'ayah daripada paradigma bisnis.

Selain paradigma ri'ayah, pengelolaan BUMN juga harus profesional dan bebas dari korupsi dan kolusi. Pengelolaan BUMN harus dilakukan secara terintegrasi dan profesional. Direksi yang diangkat untuk mengelola perusahaan haruslah orang-orang yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing.

Dalam sistem Islam kaffah, BUMN adalah aset negara dan pengelolaannya bergantung pada pandangan dan ijtihad khalifah. BUMN tidak boleh dijual ke publik/swasta apalagi dengan harga murah. Wallahu’alam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image