Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Lahat

Bapas Lahat Kanwil Kemenkumham Lahat: Kedepankan Kepentingan Terbaik Bagi Anak

Info Terkini | Thursday, 28 Jul 2022, 15:18 WIB

BALAI Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel selalu berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, terutama dalam hal Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Untuk itu Kepala Bapas Lahat, Perimansyah melalui Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Rinaldi Ahmad melakukan koordinasi ke Polres Pagaralam, dalam rangka koordinasi perihal penanganan ABH di wilayah hukum Kota Pagaralam, Kamis (28/07/2022).

Rinaldi mengatakan koordinasi ke Polres Pagaralam kali ini dilakukan di Satuan Narkoba Polres Pagaralam, mengingat kasus-kasus anak yang ditangani lebih banyak perkara narkotika. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Pagarala, Iptu Sutiyoso didampingi Kanit Narkoba Yopi beserta jajaran menyambut baik kedatangan dari pihak Bapas Lahat. Banyak hal yang dibahas perihal ABH terutama standar-standar penyidikan yang harus sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012."Kita sepakat untuk lebih meningkatkan silaturahmi dan koordinasi dan sinergi dalam penanganan perkara anak atau ABH yang ada di wilayah hukum Polres Pagaralam," jelasnya.

Intinya, dikatakan Rinaldi, pihak Bapas dan Polres Pagaralam sepakat untuk menyatukan persepsi dan tujuan bersama, agar lebih mengedepankan kepentingan anak dalam tingkat penyidikan, baik melalui upaya diversi maupun musyawarah atau mediasi agar tercapai keadilan restoratif."Ataupun kalau naik ke tingkat penuntutan atau pengadilan, harus dipertimbangkan hasil litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan, yang merekomendasikan hukuman seminimal mungkin dan terbaik bagi ABH," jelas Rinaldi. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image