Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Majene

Berpusat di Kanwil Kemenkumham Sulbar, Karutan Majene Ikuti Virtual Rakor DILKUMJAKPOL Plus 2022

Info Terkini | Thursday, 28 Jul 2022, 13:58 WIB

RutaNe_Info_-_Overstaying tahanan menjadi fokus utama pada pelaksanaan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Tahun 2022 yang berpusat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asaii manusi Sulawesi Barat. (Kamis, 28 Juli 2022)

Dihadiri oleh instansi aparat penegak hukum se-Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat melaksanakan rapat koordinasi tersebut dengan tema "Peningkatan Sinergitas Aparat Penegak Hukum & Peran Pemasyarakatan pada Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Guna Mendukung Restorative Justice".

Membuka secara resmi rapat koordinasi, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar (Faisol Ali) menyampaikan beberapa arahan. "Sebagai Aparatur Penegak Hukum, sinergitas dan keharmonisan harus tetap terjalin di lingkungan kita. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, saya buka rapat koordinasi dengan resmi" sambut Faisol Ali.

Rutan Kelas IIB Majene dalam hal ini dihadiri oleh Karutan Majene (Mansur) didampingi oleh jajaran Subsi Pelayanan Tahanan turut andil dalam kegiatan rapat koordinasi secara hibrid virtual via zoom meeting di Ruang Kepala Rutan Kelas IIB Majene.

Sebagai salah satu aparat penegak hukum dan salah satu Ka.UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar, Karutan Majene berharap hubungan kerja dan sinergitas sesama aparat penegak hukum harus kita tetap jaga agar semua bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Sinergitas antar aparat penegak hukum harus dijunjung tinggi, semoga aparat penegak hukum di Sulawesi Barat ini bisa menjalankan harmonisasi dengan baik dalam menjalankan tugas" harap Mansur.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image