Kunjungan Kerja Ke Kanim Palembang, Wamenkumham RI Apresiasi Sarpras Yang Tersedia
Info Terkini | Wednesday, 27 Jul 2022, 15:19 WIBPALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel jadi destinasi kedua kunjungan kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej di Sumatera Selatan, Rabu (27/07). Prof Eddy mengapresiasi sarana dan prasarana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang lengkap dan ramah HAM.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej didampingi Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto dan jajaran Pimti Pratama diterima langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan beserta jajaran. Satuan Kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2021 menyajikan ruang pemohon layanan yang representatif dan modern.
Ridwan mengungkapkan bahwa perubahan dan peningkatan sarpras unit kerjanya tidak lepas dari buah pemikiran dan kerja keras tim jajaran. Ruang foto dan wawancara tampak modern dan ramah HAM. "Ini semua kami sajikan khusus bagi pengguna jasa layanan agar makin nyaman dan memperoleh layanan prima," ujarnya
Prof Eddy memuji dan mengapresiasi sarana dan prasarana ramah HAM Imigrasi Palembang. Ini yang saya selalu ingin sampaikan bahwa sebuah Satker harus mampu memberi pelayanan yang out of the box. "Disini pemohon benar-benar dimanjakan dengan sarana prasarana Ramah HAM yang tersedia," ungkapnya.
Dia juga menambahkan seluruh Kantor Imigrasi harus mengadopsi inovasi milik Imigrasi Palembang. "Layak predikat WBK disematkan bagi Imigrasi Palembang dengan segala keunggulan inovasi dan sarpras layanan seperti saat ini,” tutupnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.