Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Suci Dwi Firdayanti

IMPLEMENTASI INTEGRASI ZAKAT DAN WAKAF TERHADAP SEKTOR KOMERSIAL

Eduaksi | Monday, 22 Nov 2021, 17:36 WIB

IMPLEMENTASI INTEGRASI ZAKAT DAN WAKAF TERHADAP SEKTOR KOMERSIAL

Keuangan syariah memiliki potensi yang sangat besar untuk memberikan kontribusi pada perekonomian melalui dua aspek utama, yang pertama yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan inklusif, kemudian stabilitas perekonomian dan keuangan yang lebih baik. Di samping sektor keuangan komersial syariah. Sektor keuangan sosial syariah seperti zakat, infaq, dan wakaf (ZISWAF) memiliki potensi yang juga besar dalam membantu mewujudkan pendistribusi pendapatan dan kekayaan serta mengatasi ketimpangan di masyarakat.

Data pusat kajian strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun per tahun. Namun, saat ini yang terkumpul baru sekitar 0,2% atau Rp 6 triliun pertahun. Begitu pula halnya dengan wakaf, berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga maret 2016 luas tanah wakaf mencapai 4,36 miliar meter persegi tersebar di 435.768 lokasi. Tanah tersebut dapat dikembangkan secara lebih produktif. Selain itu, terdapat potensi wakaf uang berkisar Rp 2-3 triliun pertahun.

Industri keuangan syariah identik dengan sektor komersial, seperti industri perbankan, industri pasar modal dan industri keuangan syariah lainnya. Sedangkan zakat dan wakaf merupakan sektor sosial. Karena itu, penulis disini mengetengahkan signifikan zakat dan wakaf sebagai instrumen inklusi keuangan dan sektor sosial keuangan syariah.

IMPLEMENTASI INTEGRASI ZAKAT DAN WAKAF UNTUK SECTOR KOMERSIAL

Sistem Keuangan Syariah meliputi 2 sektor, yaitu sektor komersial dan sektor sosial. Sektor komersial diperankan oleh perbankan syariah, pembiayaan rakyat syariah (BPRS), pasar modal syariah, asuransi syariah, dan industri keuangan non bank lainnya. Sedangkan sektor sosial diperankan oleh dana sosial keagamaan, terutama zakat dan wakaf. Pemanfaatan dana zakat dan aset wakaf untuk pembangunan infrastruktur sosial berkontribusi mengurangi ketimpangan, kemiskinan serta mempertinggi kualitas hidup manusia dan menjaga harkat martabat kemanusiaan.

Dalam mengatasi ketimpangan dan kemiskinan tidak hanya dibutuhkan kerja bersama, kerja profesional, tetapi juga kerja jujur dan kerja konsisten dengan nasionalisme yang tinggi, yaitu segala yang diucapkan tidak berbeda dengan yang dikerjakan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk membangun generasi bangsa di seluruh wilayah tanah air, dan tidak hanya membangun proyek-proyek infrastruktur ekonomi dan gedung kantor yang tidak bernyawa. #zaka

Ketimpangan dan kemiskinan harus ditanggulangi dengan multiple approach, terutama regulasi, kebijakan, peran institusi dan juga strategi program. Dalam Outlook Zakat Indonesia 2017 diungkapkan bahwa zakat adalah salah satu sektor penting dalam filantropi Islam. Sebagai rukun Islam ketiga, zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat (muzakki) untuk menyucikan hartanya dengan cara menyalurkan zakatnya kepada mustahik (penerima zakat). Zakat tidak hanya berfungsi sebagai penolong perekonomian mustahik, tetapi juga dapat menjadi sebagai instrumen penyeimbang dalam sektor ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, tujuan utama zakat adalah mentransformasi para mustahik menjadi muzakki. Hal itu menunjukkan bahwa zakat berpotensi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan di suatu Negara.

Dalam Wakaf di Indonesia, Wakaf memiliki aset yang besar dan tersebar di seluruh tanah air. Sebagian besar tanah wakaf masih belum bisa dimanfaatkan sebagai kegiatan produktif yang memberi nilai tambah kepada umat. Umat muslim Indonesia seharusnya sudah memikirkan funding alternatif di luar bantuan pemerintah untuk sertifikasi tanah wakaf. Kemampuan nazhir dalam menjaga, mengamankan, menambah, dan memproduktif aset-aset wakaf perlu ditingkatkan. Pada prinsipnya semua aset wakaf sesuai ketentuan syariah harus terjaga keabadiannya.

Aset wakaf harus di investasikan ke dalam sektor yang produktif atau sektor komersial. Laba yang di dapat bisa dibagihasilkan dengan nazhir apabila pengelola aset ialah pihak eksternal dan manfaat yang didapatkan selanjutnya dapat disalurkan kepada mauquf ‘alaih, artinya kembali kepada masyarakat dan kemaslahatan umat.

Apabila wakaf dioptimalkan, pemerintah tidak perlu melakukan pinjaman luar negeri yang umumnya berbasis riba. Dalam konteks Indonesia, apabila sektor wakaf ini dijalankan, beban APBN akan bisa terkurangi.

Prospek zakat dan wakaf serta inovasi pemanfaatannya akan terus mengalami kemajuan. Perhatian dan dukungan yang telah diberikan pemerintah terhadap sektor keuangan syariah perlu untuk ditingkatkan dan diperluas. Sektor zakat dan wakaf telah banyak berperan dan berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur sosial yang mempertinggi kualitas hidup manusia dan kemanusiaan.

KESIMPULAN

Pemanfaatan dana zakat dan wakaf akan semakin berkembang di Indonesia ke depan. Perkembangan yang dimaksud dapat diharapkan untuk tetap berada didalam spektrum penguatan infastruktur sosial menyangkut kesejahteraan rakyat, dan juga menopang keberdikarian bangsa dan penguatan nilai nilai kemanusiaan. Sektor zakat dan wakaf adalah pemberi kontribusi penting bagi sketor penyangga ekonomi islam. Sejalan dengan harapan, dalam memperkuat sistem keuangan islam atau keuangan syariah, maka kontribusi regulasi, kebijakan, efektifitas kelembagaan serta progam jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang harus lebih dioptimalkan. Untuk itu pemerintah diharapkan terus mengagregasi peran masyarakat secara sinergis dan kolaboratif termasuk potensi filantropi islam zakat dan wakaf.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image