Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Subhan Riyadi

Program Sekolah Wahdah Inspirasi Zakat Bantu Puluhan Anak Kurang Mampu Lanjutkan Pendidikan

Sekolah | Tuesday, 26 Jul 2022, 16:14 WIB
Program Sekolah Wahdah Inspirasi Zakat Bantu Puluhan Anak Kurang Mampu Lanjutkan Pendidikan

MAKASSAR – Program Sekolah Inspirasi yang di cetuskan oleh Wahdah Inspirasi Zakat mulai memberikan bantuan kepada puluhan anak yang kurang mampu untuk melanjutkan sekolahnya.

Direktur Program dan Pemberdayaan Laznas Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Taufik Ashari menyebutkan bahwa ada banyak anak usia sekolah yang belum sama sekali merasakan duduk di bangku sekolah.

“Alasan klasik, tak punya biaya, orang tua mau sekolahkan anaknya di sekolah agama, tapi kita tahu yang swasta sangat mahal,” ujarnya, Senin (25/7/2022).

Untuk itu, ia bersama rekannya menggagas sekolah gratis khusus yatim dan dhuafa. Tujuannya agar bisa memfasilitasi mereka dalam mengenyam pendidikan di sekolah islami.

“Tahun 2021 sebenarnya kita sudah mau rintis, namun banyak yang perlu dibenahi. Alhamdulillah baru tahun ini kita mulai bentuk. Memang tak mudah, tapi kami yakin masyarakat akan bantu,” tukasnya.

Di tahap awal, ada 46 siswa yang di sekolahkan di tiga lokasi berbeda, daerah Hertasning, Abdullah Daeng Sirua dan Antang Kota Makassar. Tiga sekolah ini milik ormas Wahdah Islamiyah, mencanangkan kurikulum pemerintah dan dikolaborasikan dengan kurikulum lembaga bernafaskan Al-Qur’an dan Sunnah.

Taufik berharap, anak-anak ini bisa diberi kesempatan untuk belajar. Agar kelak bisa menjadi manusia yang berguna. Tak lupa, dalam keterangannya ia mengajak kepada masyarakat untuk ikut berkontribusi mendukung program sekolah inspirasi. (Humas WIZ).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image