Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Tanjung Raja

Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel Gelar Pisah Sambut Kasubsi Peltatib

Info Terkini | Tuesday, 26 Jul 2022, 14:44 WIB

Tanjung Raja - Bertempat di aula pertemuan, pagi tadi Lapas Tanjung Raja Kemenkumham Sumsel menggelar acara pisah sambut Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tatatertib (Kasubsi Peltatib) dari Endang Ismanto kepada Yudiansyah. Selasa, (26/7).

Endang Ismanto, yang terhitung sudah 4 tahun menjabat sebagai Kasubsi Peltatib di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja berpindah tugas ke Lapas Kelas IIB Empat Lawang dan menduduki popsisi sebagai Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.

Sementara itu Yudiansyah, sebelum menjabat sebagai Kasubsi Peltatib di Lapas Kelas IIA Tanjung dirinya sempat menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) pada Lapas Kelas III Pagaralam selama 1 tahun 6 bulan.

Kalapas Tanjung Raja, Batara Hutasoit dalam sambutannya menjelaskan rotasi jabatan memang kerap sekali terjadi. Hal ini menurutnya dilakukan guna meningkatkan produktivitas kerja para pejabat struktural khususnya dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Diakhir sambutannya Kalapas mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru kepada Endang Ismanto dan berterimakasih atas dedikasi yang sudah diberikan kepada Lapas Tanjung Raja.

“Selamat bertugas ditempat yang baru Pak Endang dan saya atas nama pribadi dan lapas Tanjung Raja mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang sudah Bapak berikan kepada Lapas Tanjung Raja”. Ucapnya

Lebih lanjut Kalapas juga mengucapkan selamat bergabung di Lapas Tanjung Raja kepada Yudiansyah. Dirinya berharap Yudiansyah dapat memberikan warna yang baru bagi Lapas Tanjung Raja.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image