Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image aulya raishaa

Kesempatan Kerja

Info Terkini | Monday, 25 Jul 2022, 23:59 WIB

Defisinisi kesempatan kerja terdiri dari mereka yang berada dalam angkatan kerja namun tidak memiliki lapangan kerja produktif. Hal ini memiliki dua bentuk: pekerja miskin dan pengangguran. Bersama dengan mereka yang bekerja secara produktif, mereka merupakan total angkatan kerja.

Pentingnya fokus pada defisit kesempatan kerja produktif adalah bahwa banyak negara maju juga menghadapi defisit kesempatan kerja produktif yang serius dalam bentuk tingginya tingkat pengangguran dan juga, tingginya tingkat pengangguran kaum muda. Di negara- negara dengan sistem perlindungan sosial yang maju, kurangnya lapangan kerja produktif cenderung mengambil bentuk pengangguran daripada pekerja miskin. Kedua-duanya merupakan bentuk dari kurangnya lapangan kerja produktif, walaupun respon terhadap mereka yang terkena dampaknya bergantung pada kondisi ekonomi dan faktor-faktor kelembagaan.

Pengangguran merupakan salah satu masalah yang terus dihadapi suatu bangsa dan negara. Setiap tahun terdapat lulusan-lulusan baru mulai dari tingkat sekolah sampai universitas, dan hal tersebut diikuti dengan angka pengangguran yang meningkat.

Pengangguran tersebut diakibatkan oleh jumlah pencari kerja yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada, dengan kata lain jumlah pencari kerja lebih banyak dari jumlah lapangan kerja. Kurangnya pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan pun disaat angka tenaga kerja semakin tinggi mengakibatkan banyak pengangguran terjadi.

Pasar tenaga kerja dibentuk oleh 2 faktor yaitu permintaan tenaga kerja dan permintaan tenaga kerja. Ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja adalah penyebab terjadinya pengangguran. Ketidakseimbangan tersebut terjadi jika penawaran tenaga kerja lebih besar dibanding dengan permintaan tenaga kerja yang ada.

Tingginya tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan struktur perekonomian Indonesia tidak proposional (Rahadian,2019).Penyebab belum terserapnya tenaga kerja secara maksimal adalah kurangnya tenaga kerja terdidik, infrastruktur yang kurang, dan kerangka kebijakan yang berbelit-belit. Salah satu ciri struktur kesempatan kerja di Indonesia adalah adanya kesempatan kerja skilled yang tidak dapat diisi oleh Angkatan Kerja yang tersedia dan juga banyaknya Angkatan kerja yang tidak memperoleh pekerjaan.perekonomian menimbulkan kebutuhan terhadap tenaga kerja dengan jenis tingkat keterampilan yang berbeda. keadaan ini menyebabkan keterampilan yang dimiliki oleh para pencari kerja tidak sesuai dengan permintaan tenaga kerja yang ada.

Kurangnya peluang kerja produktif dalam perekonomian dalam negeri di banyak negara telah mengakibatkan migrasi tenaga kerja ke luar negeri besar-besaran dalam rangka mencari peluang kerja yang lebih menarik. Uang yang dikirimkan ke rumah oleh anggota keluarga yang bekerja di luar negeri memberikan kontribusi yang besar terhadap proporsi penghasilan rumah tangga yang menerimanya dan juga pada total penghasilan di tingkat nasional, uang tersebut memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan suatu negara.

Keputusan bagi satu atau beberapa anggota keluarga bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja dapat dilihat sebagai sebuah keputusan investasi dalam kerangka strategi ekonomi rumah tangga. Sama halnya dengan sebagian besar keputusan investasi lainnya, keputusan ini cenderung memerlukan biaya yang tinggi di muka dan melibatkan risiko yang cukup besar serta ketidakpastian, dan dilakukan dengan harapan bahwa keputusan ini akan membawa penghasilan yang jauh lebih tinggi bagi rumah tangga daripada penghasilan yang dikumpulkan tanpa investasi. Untuk rumah tangga yang hidup dalam kemiskinan, migrasi ke luar negeri untuk bekerja mungkin dianggap sebagai satu-satunya cara untuk keluar dari kemiskinan karena tidak adanya peluang kerja produktif di dalam negeri.

Di tingkat nasional, pengiriman uang dari luar negeri didaftarkan sebagai transfer internasional dan ditunjukkan dalam neraca nasional. Bagi rumah tangga penerima, uang tersebut kemungkinan besar dianggap sebagai transfer dalam rumah tangga, dari anggota keluarga yang bekerja di luar negeri ke anggota keluarga lainnya. Ini adalah penghasilan dari pekerjaan, dengan satu-satunya perbedaan bahwa sang pengirim uang bekerja di luar negeri.

Sementara penurunan kemiskinan ekonomi yang ditetapkan sebagai target utama dalam strategi dan kemajuan pembangunan nasional terkait dengan pengentasan kemiskinan diukur dan dipantau secara rutin, namun lapangan kerja produktif dan kerja yang layak belum mencapai tingkat operasionalisasi yang sama menonjolnya dalam strategi pembangunan di banyak negara.5 Dalam konteks ini, relasi yang erat dan terdefinisikan dengan jelas antara dua tujuan pengentasan kemiskinan dan penempatan kesempatan kerja menjadi inti dari strategi pembangunan, memungkinkan untuk menarik target untuk lapangan kerja produktif dari target pengentasan kemiskinan yang sudah ditetapkan. Target-target yang ditujukan untuk mengurangi defisit kesempatan kerja produktif, baik dalam bentuk pekerja miskin dan pengangguran, seringkali mungkin lebih relevan daripada target-target yang berfokus hanya pada pengangguran dan penciptaan kesempatan kerja terlepas dari tingkat produktivitas dan penghasilannya.

Setidaknya ada tiga keunggulan utama dari penetapan target-target semacam ini. Pertama, ini membantu dalam menjembatani kesenjangan antara apa yang perlu dicapai dan bagaimana hal tersebut bisa dicapai. Kedua, ini menempatkan kesempatan kerja sebagai fokus pembuatan kebijakan, karena pengukuran target-target ketenagakerjaan merupakan prasyarat untuk menempatkan target-target tersebut pada inti dari perencanaan pembangunan. Ketiga, ini dapat membantu memperjelas persoalan koherensi kebijakan, atau kurangnya koherensi kebijakan, antara target-target kemiskinan dan kesempatan kerja di satu sisi dan kebijakan serta target ekonomi di sisi lain.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image