Memahami Literasi Membela Demokrasi

Rembuk  
Oleh : Romi Febriyanto Saputro*

Sejarah menunjukkan bahwa menahan syahwat kekuasaan adalah etika demokrasi yang jauh lebih penting daripada peraturan tertulis. Presiden Amerika Serikat yang membatasi diri menjabat presiden sebanyak dua kali masa jabatan semula adalah norma tidak tertulis. George Washington, Presiden pertama negeri Paman Sam membuat kebijakan yang tidak tertulis ketika ia menolak untuk masa jabatan ketiganya pada tahun 1796. Literasi membela demokrasi demokrasi ini ditaati oleh presiden setelahnya kecuali Franklin D Roosevelt. Hukum tidak tertulis ini dimanfaatkan dengan cerdas oleh Franklin D Roosevelt untuk memenangi pemilihan presiden empat kali dari tahun 1932-1944. Ketika masa jabatan Presiden Franklin D Roosevelt berakhir barulah muncul aturan batasan dua periode masa jabatan Presiden Amerika Serikat yang dikodifikasikan pada Amanademen ke 22 Konstitusi Amerika Serikat pada tahun 1951.

Di Tanah Air, sejarah mencatat bahwa Presiden Sukarno dan Presiden Suharto mengikuti jejak Presiden Franklin D Roosevelt. Sukarno diangkat menjadi presiden seumur hidup melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963. Produk konstitusi MPRS ini melanggar ketentuan UUD 1945 sebelum amendemen, yaitu pada Pasal 7 yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." Frasa “dapat dipilih kembali” dimanfaatkan dengan baik oleh MPR untuk memberikan legalitas kepada Suharto untuk menjadi presiden selama 32 tahun.

Modus perpanjangan masa jabatan presiden atas nama konstitusi terjadi di berbagai penjuru dunia. Di Tiongkok, sejak 2018 membolehkan masa jabatan presiden tanpa ada batasan. Vladimir Putin di Rusia, Xi Jinping di Tiongkok, dan Eva Morales di Bolivia adalah kisah “sukses” tokoh politik dalam “mengakali” demokrasi dengan memperpanjang masa jabatan presiden atas nama rakyat dan demokrasi.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Eko Handoyo (2016), dalam situasi apa pun, baik normal, aman, tertib, dan terkendali, maupun tidak tertib atau kacau, kehadiran etika politik sangat diperlukan. Dalam situasi kacau, etika politik semakin relevan. Pertama, etika politik berbicara dengan otoritas, yaitu betapapun kasar dan tidak santunnya suatu politik, tindakannya membutuhkan legitimasi. Legitimasi merujuk pada norma moral, nilai-nilai, hukum atau peraturan perundangan. Kedua, etika politik berbicara dari sisi korban. Politik yang kasar dan tidak adil mengakibatkan jatuhnya korban. Korban akan membangkitkan simpati dan reaksi indignation, yaitu terusik dan protes terhadap ketidakadilan. Ketiga, pertarungan kekuasaan dan konflik kepentingan yang berlarut-larut akan mengakibatkan kesadaran akan perlunya penyelesaian yang mendesak dan adil.

Pemilihan Umum adalah simbol demokrasi yang paling utama. Kita mengenal macam-macam basis argumentasi penerimaan terhadap demokrasi. Otto Gusti Madung (2013) mengungkapkan pendapat dari David Held (2002) tentang literasi membela demokrasi. Pertama, demokrasi menjamin kebebasan setiap manusia untuk menyampaikan aspirasinya. Kedua, demokrasi menjamin adanya partisipasi masyarakat ketika negara melakukan proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ketiga, demokrasi bekerja atas dasar prinsip persaingan yang jujur dan adil. Keempat, demokrasi mengedepankan cara-cara efisien, transparan, dan fleksibel dalam memecahkan masalah-masalah sosial.

Ironisnya, demokrasi selalu mengalami ancaman pembajakan dari pihak-pihak yang mengaku penganut demokrasi yang murni dan konsekuen. Proses pembajakan ini terkadang seperti angin, dapat dirasakan oleh indera perasa namun tidak dapat dilihat dengan mata. Terkadang seperti pentas wayang kulit dengan “paradigma baru” yang bebas dimainkan sesuai selera Ki Dalang. Namun tiba-tiba bisa juga seperti sinetron di layar kaca yang ceritanya terlalu bertele-tele dan tidak bermutu.

Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2019) menuliskan bahwa ada empat indikator kunci perilaku antidemokrasi yang dapat menyuntik demokrasi sehingga mati perlahan-lahan tanpa disadari oleh banyak orang. Pertama, tidak adanya komitmen yang kuat untuk mengikuti aturan main demokrasi. Indikatornya adalah rangkuman beberapa pertanyaan berikut ini. Apakah mereka menolak konstitusi atau menunjukkan kesediaan melanggarnya? Apakah mereka berusaha menyetujui menggunakan cara di luar konstitusi untuk mengubah pemerintahan?

Kedua ,menyangkal legitimasi lawan politik. Mereka menyebut lawan sebagai pelaku makar atau menentang tatanan konstitusional yang ada. Mereka menyatakan bahwa lawan adalah ancaman eksistensial baik bagi keamanan nasional maupun cara hidup yang umum. Mereka menuduh tanpa dasar lawan partisipan sebagai kriminal yang dianggap melanggar hukum dan tak memenuhi syarat ikut serta dalam arena politik.

Ketiga, toleransi atau anjuran kekerasan. Apakah mereka secara tak langsung menyetujui kekerasan yang dilakukan pendukung mereka dengan menolak mencela dan menghukumnya? Apakah mereka pernah memuji atau mencela tindakan kekerasan politik pada masa lalu atau di tempat lain? Apakah mereka punya hubungan dengan geng bersenjata, pasukan paramiliter atau organisasi lain yang terlibat kekerasan secara tidak sah?

Keempat, kesediaan membatasi kebebasan sipil lawan termasuk media. Mereka mendukung hukum atau kebijakan yang membatasi kebebasan sipil seperti perluasan hukum pencemaran nama baik atau penistaan atau hukum yang membatasi protes kritikan terhadap pemerintah atau organisasi atau politisi tertentu.

Selanjutnya, Levitsky dan Ziblat mengutip pendapat Juan Linz bahwa membajak demokrasi dapat dilakukan secara legal dalam arti disetujui oleh lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Narasi yang digunakan adalah meningkatkan kinerja demokrasi sehingga sesuai dengan harapan rakyat. Membuat institusi hukum bekerja lebih efektif dan efisien dalam menumpas korupsi. Media massa masih diizinkan untuk mengirim berita kepada publik dengan sensor ketat dari penguasa. Pihak yang melakukan kritik kepada penguasa dibungkam dengan masalah pajak atau masalah hukum lain. Timbul kegaduhan di ruang publik yang membuat sebagian besar masyarakat masih merasa bahwa mereka hidup dalam alam demokrasi bukan alarm demokrasi.

*Romi Febriyanto Saputro adalah Pustakawan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pustakawan Ahli Madya Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

KPPU dan Asa UMKM Naik Kelas

Perpustakaan dan Gaya Hidup Melek Informasi

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

Kategori

× Image