Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cyrilla Khairunnisa

Diskriminasi Penyandang Disabilitas dalam Rekrutmen CPNS tahun 2019

Eduaksi | Saturday, 23 Jul 2022, 20:58 WIB

Alde Maulana dan Muhammad Baihaqi merupakan peserta penyandang disabilitas rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2019. Mereka telah dinyatakan lolos pada serangkaian tahap rekrutmen hingga akhir namun harus gagal karena alasan disabilitas yang mereka miliki. Rekrutmen CPNS yang seharusnya menjadi tolak ukur Pemerintah Indonesia terhadap lapangan pekerjaan termasuk penyandang disabilitas justru menunjukkan diskriminasi yang masih kental di negeri ini. Padahal Pemerintah Indonesia sebagai pemegang birokrasi sudah seharusnya memberikan jalan kepada para penyandang disabilitas agar dapat memiliki pekerjaan yang layak sebagaimana masyarakat umumnya. Di Indonesia sendiri menurut Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia menyebutkan hingga saat ini jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang bekerja belum mencapai angka 1% dari total keseluruhan penyandang disabilitas di Indonesia.

Proses rekrutmen CPNS. Sumber foto : republika.co.id https://www.google.com/search?q=retizen+rekrutmen+CPNS&tbm=isch&ved=2ahUKEwiR4qSkkY_5AhX1j-YKHSw_DOcQ2-cCegQIABAA&oq=retizen+rekrutmen+CPNS&gs_lcp=CgNpbWcQAzoECCMQJzoFCAAQgAQ6BAgAEEM6BggAEB4QB1D5B1jwHGDBH2gBcAB4AIABjAGIAYUJkgEEMTIuMpgBAKABAaoBC2d3cy13aXotaW1nwAEB&sclient=img&ei=EvrbYpGREPWfmges_rC4Dg&bih=657&biw=1366#imgrc=mlpPnvTcvAacHM

Sebagai seorang insan dengan hak asasi manusia dalam kategorisasi hak kolektif, penyandang disabilitas berhak untuk menentukan nasibnya sendiri dan terbebas dari diskriminasi. Selain itu, dalam hak sosial dan ekonomi, mereka juga berhak untuk untuk bekerja atas upah yang adil. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 I ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan perihal kesempatan kerja bagi disabilitas bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.Serta Undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 3 menyatakan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang Disabilitas secara penuh dan setara hal tersebut dapat mewujudkan taraf hidup penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas dan adil.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah disebutkan tujuan dan negara Indonesia pada alinea keempat. Tujuan pertama yang disampaikan pada alinea tersebut yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pada alinea tersebut juga telah disebutkan cita-cita negara Indonesia yaitu negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Dalam mewujudkan kedua aspek ini, sering kali dititikberatkan pada isu Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang sama oleh seluruh manusia tanpa membeda-bedakan ras, fisik, maupun kepercayaan termasuk mewujudkan persamaan hak asasi manusia kepada para penyandang disabilitas baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Penyandang disabilitas juga berhak dihargai atas hak-hak yang mereka miliki. Namun, pada implementasinya banyak kejadian-kejadian yang bertolak belakang dengan hak-hak penyandang disabilitas ini salah satunya, diskriminasi pada peluang mendapatkan lapangan pekerjaan. Sering kali, penyandang disabilitas dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan layaknya manusia sehingga mendorong adanya pernyataan bahwasanya penyandang disabilitas adalah beban masyarakat.

Peluang kerja seperti yang diamanatkan dalam perundang-undangan seperti penerimaan CPNS dengan formasi khusus disabilitas yang menunjukkan bahwa mereka bisa berperan aktif dalam masyarakat. Ditengah ribuan pencari kerja dari formasi umum, mereka harus bisa menunjukkan kompetensi dan kapasitas yang mereka punya hal ini lah tantangan bagi penyandang Disabilitas. Bagi penyandang Disabilitas yang sudah diterima sebagai calon pegawai negeri sipil pun bagi mereka masih harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa memang mampu dan mempunyai skill yang dibutuhkan instansi. Kekurangan fisik bukanlah alasan untuk menyalurkan kemampuan dan kompetensi seseorang pada kriteria diperlukan suatu organisasi . Cara hidup dan berpikir harus selalu update dengan perkembangan jaman. Sikap dan tata nilai profesional, sinergi, transparan dan inovasi harus dijunjung tinggi. Tantangan yang dialami bagi penyandang Disabilitas kaitannya dengan sikap terhadap diversitas yang muncul di lingkungan kerja. Masyarakat masih banyak yang belum objektif terhadap penerimaan penilaian dan perbedaan. Tindakan diskriminatif sendiri sebenarnya adalah hasil penilaian pada seseorang yang hanya menurut persepsi tanpa menimbang lebih jauh.

Bagi Kementerian Hukum dan HAM dengan membuka formasi bagi penyandang Disabilitas yang berarti sudah melaksanakan amanat undang-undang yang sudah diterapkan yang dapat memberikan akses kepada penyandang disabilitas secara penuh dan setara untuk mengembangkan diri dan berperan aktif dalam pembangunan serta bentuk penghargaan atas peran dan kemampuan dan juga dukungan untuk meningkatkan martabat dan hak kesetaraan mereka. Sebagai instansi pemerintah yang mengurus bidang hak asasi manusia Kementerian Hukum dan HAM sudah seharusnya memberikan porsi untuk CPNS bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas tetap dapat mengasah potensi diri tanpa harus risau dengan keterbatasan pada fisiknya dengan formasi jabatan yang tersedia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image