Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putri Indah Syukriyah

DARI INVESTASI HINGGA GANDENG ISLAMIC DEVELOPMENT BANK, BEGINI CARA BPKH PERKUAT EKONOMI SYARI’AH D

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 22:57 WIB

Setiap tahun, jutaan umat muslim dari seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia, melaksanakan ibadah haji. Indonesia sendiri merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak didunia yaitu mencapai 229,62 juta penduduk. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kemampuan (istita’ah) dalam melaksanakan ibadah haji, jumlah jemaah haji terus mengalami kenaikan setiap tahun. Tentu hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan kuota haji dari pemerintah. Bahkan di tahun 2019, jumlah jemaah haji telah mencapai 2.489.406 jemaah.

Seiring dengan meningkatnya jumlah calon jemaah haji turut mengindikasikan adanya kenaikan akumulasi dana haji. Maka Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah aktor utama dalam hal ini. BPKH bertugas mengelola keuangan haji dari segi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban. Dibidang pengelolaan keuangan haji, BPKH menerapkan strategi investasi syariah. Berbicara mengenai investasi, salah satu goal utama dalam berinvestasi adalah mengamankan dana dari ancaman inflasi. Dalam hal ini, BPKH berupaya mengelola agar dana haji tidak tergerus inflasi.. Tentu BPKH juga memperhatikan risk and return dari investasi tersebut sehingga strategi investasi yang dipilih harus mengutamakan imbal hasil yang optimal dan resiko yang paling rendah.

MENGENAL RAGAM INVESTASI SYARIAH YANG DIPILIH BPKH

Dalam menginvestasikan dana haji, BPKH telah menentukan imbal hasil dengan target nilai manfaat Rp 6,7 Triliun(2018) menjadi Rp 10,5 Triliun(2022). Agar mencapai target yang diinginkan, BPKH mendiversifikasi alokasi investasinya pada empat instrument investasi yaitu Surat Berharga Syariah dengan presentase 65%, Emas dengan presentase 5%, Investasi Langsung dengan presentase 20%, Dan Investasi Lainnya dengan presentase 10% dari total dana haji yang diinvestasikan. Investasi keuangan haji dalam bentuk surat berharga meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Berharga Syariah oleh Bank indonesia, dan efek syariah lainnya yang diterbitkan dan diawasi oleh OJK. BPKH juga menginvestasikan dana haji melalui instrumen Emas. Selain itu, BPKH juga meletakkan dana haji pada Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung.

Sejak awal BPKH didirikan, hal-hal terkait alokasi investasi dana haji terus mengalami perbaikan. BPKH terus mengembangkan strategi investasinya dengan pertimbangan yang mengutamakan keamanan dan likuiditas dana haji. Berbicara mengenai investasi, dari segi teori dapat dipahami bahwa investasi adalah bentuk penyertaan modal pada sebuah badan usaha produktif agar mendapatkan laba. Secara langsung maupun tidak langsung, BPKH telah mengalokasikan sebagian dana haji tersebut untuk menjadi roda bagi ekonomi masyarakat.

Hal ini menjadi kajian yang tidak kalah menarik karena sistem ini menjadi win-win solution bagi semua pihak. Dari sisi jemaah haji, pihaknya tidak akan merasa risau karena dana yang diberikan pada BPKH akan dioptimalkan sehingga dalam masa tunggu, nilai uangnya tidak akan tergerus inflasi. Dari sisi BPKH, sebagai pengelola keuangan haji, BPKH menjadi jembatan yang baik dari kepentingan semua pihak. Lebih lanjut, dari sisi masyarakat, masyarakat dapat mendapat penyertaan modal dari dana haji yang dapat digunakan untuk ekspansi usaha sehingga perputaran roda ekonomi semakin baik, utamanya ekonomi syariah.

MELIHAT POTENSI EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Berbicara soal ekonomi syariah, kajian mengenai ekonomi syariah ini masih jauh lebih “Muda” dari ekonomi konvensional. Namun, aspek-aspek mengenai ekonomi syariah seperti industri halal dan produk keuangan syariah di Indonesia semakin diganderungi masyarakat. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi ekonomi syariah yang sangat besar dalam skala global sehingga Indonesia berpotensi sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Untuk itu, pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meluncurkan Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi syariah yang lebih sustainable. Dalam Master Plan tersebut, dijelaskan bahwa KNEKS senantiasa akan mendorong sinergi antara keuangan syariah dan industri halal di Indonesia. Kemudian, BPKH berperan sebagai investor yang menempatkan dana haji dalam produk-produk keuangan syariah. Selanjutnya, produk-produk keuangan syariah tersebut dapat digunakan sebagai modal bagi badan usaha.

Sederhananya, semakin besar dan semakin mudah akses permodalan bagi badan usaha, semakin mudah sebuah badan usaha untuk mengembangkan usahanya. BPKH sebagai investor berhak mendapat dividen dan capital gain dari hasil investasi sebagai bentuk pengembangan dana haji. Skema perputaran ekonomi syariah ini tidak hanya meguntungkan para stakeholder secara materiil, tetapi juga memberi rasa aman bagi stakeholder karena materi yang diperoleh sudah berasaskan prinsip-prinsip syariah sesuai tuntutan agama.

KERJA SAMA DENGAN ISLAMIC DEVELOMPMENT BANK

Pada bulan September 2021 lalu, BPKH Indonesia yang diwakili oleh K.H. Marsudi Syuhud menghadiri Annual Meeting Forum of Islamic Development Bank Group yang digelar di Tashkent, Uzbekistan. Forum tahunan tersebut membahas mengenai peluang, tantangan dan strategi pengembangan keuangan syariah di negara-negara anggota. Pada hari terakhir pertemuan tersebut, BPKH melakukan pertemuan secara khusus dengan presiden IsDB H.E. Dr. Muhammad Sulaiman Al Jasser guna membahas kerja sama strategi antar pihak.. BPKH sendiri telah bekerja sama dengan IsDB dalam bentuk Investasi Luar Negeri berupa ekuitas dalam bidang properti di Awqaf Properties Investment Fund.

sumber : www.bpkh.go.id

Dengan demikian, kiprah dan peran BPKH sebagai investor syariah ini telah membawa manfaat yang besar bagi perekonomian syariah nasional. Dengan strategi dan kerja sama antar stakeholder yang baik BPKH mampu menjadi lembaga yang amanah dalam mengelola sekaligus mengembangkan dana haji.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image