Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelty Lisa

Latar Belakang Lahirnya BPKH Serta Peran Pentingnya bagi Umat Muslim di Indonesia

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 22:12 WIB

Disusun Oleh Amelty Lisa Anggraeny, Silvi Agusviani Pratama, dan Shendy Setya Vernandya

Perjalanan naik haji merupakan salah satu kegiatan yang menjadi hal yang wajib bagi umat muslim dengan catatan bahwa muslim tersebut dikatakan mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan haji ke Makkah. Haji ini merupakan rukun islam yang kelima. Dimana rukun islam ini merupakan pondasi dasar yang dianggap wajib bagi umat islam atau muslim di seluruh dunia. Dengan melihat antusiasme umat muslim di Indonesia yang berkeinginan untuk melakukan kegiatan haji tersebut menjadi latar belakang dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH

Apa itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)? Seperti apa sejarah dari dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ? dan peran penting apa yang telah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berikan kepada masyarakat muslim di Indonesia ?

Mengenai hal tersebut akan dijelaskan melalui narasi berikut ini.

BPKH atau yang dapat disebut dengan Badan Pengelola Keuangan Haji merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan haji. Nah maksud dari Keuangan Haji ini adalah semua hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pemerintah yang mana dapat dinilai dengan uang yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Jadi Badan Pengelola Keuangan Haji juga dapat disebut sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Organ pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

Sejarah dari badan pengelola keuangan haji ini diawali dengan pemerintah indonesia mengesahan BPKH sebagai pengelola keuangan haji yang sangat vital perannya. BPKH dibentuk pada tanggal 26 Juli 2017 yang pada saat itu Presiden Joko Widodo dengan Wakil Presidennya yaitu Jusuf Kalla melantik 7 orang dewan pengawas dan 7 orang badan pelaksana BPKH. Dasar hukum pendirian BPKH terletak pada Undang Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai Bandan Pengelola Keuangan Hji. Berdasarkan Pepres No. 110 Tahun 2017 Pasal 2 dibentuklah BPKH sebagai lembaga pengelola Keuangan Haji di tanah air. Dengan berlakunya UU No. 34 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014, maka Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berdasarkan Pasal 58 UU No.34 Tahun 2014, BPKH harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak UU No.34 Tahun 2014 diundangkan yaitu tanggal 17 Oktober 2015. Saat ini, status dan kedudukan Badan Pengelola Keuangan Haji adalah sebagai badan hukum yang bersifat publik, mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPKH berkedudukan dan berkantor di pusat ibu kota negara Republik Indonesia dan dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.

Badan Pengelola keuangan haji ini memiliki 6 asas dan prinsip yaitu :

1. Prinsip syariah, yang berarti bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji ini berpedoman pada syariat islam yang ada yaitu berdasarkan Alqur’an dan Hadist

2. Prinsip kehati-hatian, Badan Pengelola Keuangan Haji juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatannya karena badan ini diberi amanat yang sangat besar terkait keuangan haji yang sangat riskan

3. Prinsip manfaat, Badan Pengelola Keuangan Haji menerapkan prinsip manfaat dengan tuuan agar badan ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan

4. Prinsip nirlaba, dimana bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji ini menerapkan prinsip untuk mencari keuntungan akan tetapi masih sesuai dengna prinsip syariat.

5. Prinsip transparan, maksudnya adalah bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji ini menerapkan prinsip yang dimana segala bentuk informasi itu dapat di perlihatkan secar transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi agar informasi yang sampai kepada masyarakat khususnya calon haji dapat diterima secara utuh

6. Prinsip akuntabel, Badan Pengelola Keuangan Haji ini berprinsip akuntabel yang mana Badan Pengelola Keuangan Haji ini dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Sehingga dengan adanya prinsip ini, perusahaan dapat dikelola secara benar, terukur, dam sesuai dengan kepentingan pemangku kepentingan agar dapat dicapai kinerja yang berkesinambungan.

Secara universal, BPKH memiliki tugas dan fungsinya yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan haji. Tugas dari badan pengelola keuangan haji ini adalah bahwa badan ini bertugas untuk mengelola keuangan haji yang meliputu penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berwenang untuk :

a. Menempatkan serta menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip yang berlaku

b. Melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji

Sedangkan fungsi dari badan pengelola keuangan haji dalam pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22, badan pengelola keuangan haji ini menyelenggarakan fungsi berupa:

1. Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji

2. Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji

3. Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji

4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

Pengelolaan keuangan haji memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaatnya bagi kemaslahatan umat Islam.

Pada tahun 2016, Sekretaris Jenderal Agama Nur Syam mengungkapkan bahwa Kementriang Agama (Kemenag) tidak lagi mengelola keuangan haji ini dikarenakan adanya pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu disampaikan oleh Nur Syam pada rapat koordinasi pimpinan Kanwil Kemenag Kalsel di Banjarmasin. Selain membentuk BPKH itu, kata Nur Syam keuangan haji nantinya juga diawasi Dewan Pengawas Keuangan Haji yang juga dibentuk di luar Kemenag. Nur Syam mengatakan bahwa hal Ini penting dilakukan, agar dana abadi umat di bidang haji ini bisa terkelola dengan baik. Kebijakan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji ini merupakan langkah untuk menihilkan kritikan-kritikan miring selama ini tentang pengelolaan keuangan haji yang langsung dilaksanakan Kemenag sebagai penyelenggara hingga ke depannya bisa lebih trasparan dan dipercaya. Nur Syam menyatakan, Kemenag terus berupaya meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk hal yang sensitif tentang keuangan haji yang sangat besar ini agar terkelola dengan baik dan amanah. Pada intinya hal ini dilakukan agar penyelenggaraan haji bisa berjalan lancar, sukses dan hak jamaah bisa melaksanakan ibadah rukun Islam yang ke-5 ini dengan nyaman, baik, dan pulang dengan membawa haji mabrur. Nur Syam juga mengatakan bahwa sejauh ini pelaksanaan haji sudah dinilai berjalan dengan baik.

Berdasarkan latar belakang lahirnya Badan Pengelola Keuangan Haji dan beberapa tugas serta fungsi yang telah penulis jelaskan, dapat disimpulakan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki peranan dan manfaat yang sangat penting bagi umat muslim dalam pengelolaan dana keuangan dan kemaslahatan umat untuk kepentingan publik yang mana menjadi tujuan dari kebijakan suatu negara dan syariat agama sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu penulis dapat menyimpulkan beberapa point penting diantaranya :

a. Badan Pengelola Keuangan Haji berperan dalam melakukan pengelolaan keuangan haji dengan transaparan, sehingga informasi dapat di akses secara utuh oleh masyarakat muslim di Indonesia

b. Badan Pengelola Keuangan Haji dapat memberikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya serta sesuai dengan kebutuhan umat muslim di Indonesia

c. Berdasarkan dengan prinsip yang diterapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji yaitu Prinsip kehati-hatian dapat berperan dan memberikan manfaat bagi masyarakat muslim khusus nya calon haji untuk mempercayakan dana hajinya kepada Badan Pengelola Keuangan Haji

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image