Kalapas Kelas IIB Polewali Koordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar
Info Terkini | 2022-07-20 12:29:02Polewali Mandar. lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 142).
Terkait dengan itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali (Abdul Waris) Kanwil Kemenkumham Sulbar didampingi pejabat struktural melaksanakan koordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka Persertifikatan Tanah Rumah Negara. Rabu, 20 Juli 2022
Dalam Koordinasi tersebut, Kalapas disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Polman (Syaifuddin) dan melakukan diskusi untuk menindaklanjuti koordinasi tersebut.
Adapun hasil diskusi antara Kalapas Kelas IIB Polewali dan Kakantah Kab. Polman ialah Pihak Pertanahan akan meneruskan ke Pemerintah Daerah untuk menerbitkan surat keterangan Asset Pemda.
(Humas Lapole, Juli 2022)
#kumham #KumhamPasti #LapasPolewaliHebat #Polman #PolewaliMandar #PolmanJago #polewalimandarindah
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.