Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tegar Rizki Ananda

SEJARAH LEMBAGA BPKH TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 21:04 WIB

BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) merupakan lembaga yang mengelola dana haji milik jamaah. Setoran dana haji yang terhimpun kemudian dikelola pada investasi yang produktif. Disini BPKH menjalankan fungsi simpanan dan distribusi dana seperti lembaga keuangan. BPKH didirikan pada tanggal 26 Juli 2017 atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Lahirnya BPKH disebabkan oleh adanya kejanggalan Kemenag, yaitu pengelolaan keuangan haji yang menggabungkan antara pengelolaan dana haji dan pelaksana. Hal itu disebut untuk menghindari kerancuan keuangan dalam tata kelola haji. BPKH seharusnya direalisasikan pada bulan Oktober 2015, namun baru direalisasikan pada tanggal 26 Juli 2017. BPKH terbagi menjadi 2 bagian, yaitu bagian pengelola dan bagian pengawas.

Dengan demikian, BPKH memiliki organisasi yang terdiri dari dewan pengawas dan badan pelaksana. Posisi ini membentuk struktur dalam pengelolaan dana haji sebagaimana komisaris dan kedua dalam sebuah perusahaan. Namun, yang membedakan dari dewan pengawas adalah berwenang yang dimiliki dalam persetujuan terkait operasional investasi BPKH. Pengelolaan dana haji diwajibkan untuk menyediakan cadangan dana yang setara dengan dua kali penyelenggaraan ibadah haji, artinya dana yang diinvestasikan dalam tahun akan tercover dengan dana cadangan tersebut sehingga penyelenggaraan dana haji akan tetap terlaksana apabila kondisi kritis dana yang diinvestasikan mengalami kerugian.

BPKH adalah lembaga khusus yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah dinilai serta semua kekayaan dalam bentuk atau barang yang dapat dinilai dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPKH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Tugas BPKH adalah mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. Selain tugas juga ada fungsi. Fungsi BPKH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi: 1. Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji; 2. Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji; 3. Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan 4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

Visi dari BPKH adalah lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat. Sedangkan Misi dari BPKH adalah : (1) Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern; (2) peningkatan efisiensi dan rasionalitas BPIH melalui kerja sama strategi; (3) melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian , dan profesionalitas; (4) Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegrasi dan profesional; (5) Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Menurut undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. BPKH memiliki tugas dan fungsi dalam mengelola keuangan haji mulai dari perencanaan, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji. BPKH dibentuk dengan tujuan: (1) meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji; (2) meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih); dan (3) meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat islam. Dalam rangka mencapai tujuan, bpkh merumuskan grand strategi dan langkah strategi ke dalam 4 (empat) tahap yaitu: (1) tahap persiapan kelembagaan; (2) tahap membangun kepercayaan dan kelembagaan bpkh; (3) tahap pengembangan peran strategi dan tanggung jawab bpkh untuk kemaslahatan umat; dan (4) tahap pengembangan pengelolaan dan pelayanan haji terpadu.

Pengelolaan dana haji di Indonesia telah mengalami perkembangan hingga akhirnya dikelola oleh BPKH. Pada awalnya dana haji yang dikumpulkan dikelola langsung oleh kementerian agama berdasarkan UU no. 17 tahun 1999. Namun, dengan hal tersebut menimbulkan tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni. Dengan adanya berbagai tantangan tersebut pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) diubah dari kementerian agama menjadi (BP DAU) dengan mengaktifkan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) berdasarkan uu no. 13 tahun 2008. Dan perkembangan terakhir, pengelolaan dana haji dikelola berdasarkan uu no. 34 tahun 2014 yang memberikan wewenang yang lebih luas dalam investasi oleh BPKH melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan pengawasan KPHI.

Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh telah diatur oleh Pemerintah dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang sebelumnya yaitu UU No.13 Tahun 2008 agar tugas-tugas yang berhubungan dengan proses pelayanan haji terpisah. Kementerian Agama bekerja sebagai pengelola, Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh sebagai pelaksana dan Komisi Pengawas Haji Indonesia sebagai pengawas. Namun, Kementerian Agama masih memegang peranan yang dominan di ketiga fungsi tersebut dan tidak terdapat pemisahan nyata antara pengelola dan pelaksana. Kemudian Pemerintah mengambil langkah nyata, yaitu dengan mengesahkan UU No.34 Tahun 2014 pada Oktober 2014. Peraturan baru ini merupakan dasar berdirinya BPKH pada 26 Juli 2017.

BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) resmi mengambil alih dana haji dari Kementerian Agama (Kemenag). Pengambilalihan dana haji tersebut telah dilakukan sejak ditanda tanganinya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di dalam aturan tertuang tersebut juga tata cara pengeluaran penempatan, dan investasi keuangan haji. Ibadah haji merupakan suatu peristiwa bersejarah, tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan dan nilai-nilai spiritual, namun juga menyimpan potensi ekonomi yang besar. Dana haji yang besar haruslah dikelola secara optimal sesuai dengan prinsip syariah sehingga ada harapan besar melalui ekonomi haji dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional serta berkontribusi pula dalam pembangunan nasional.

Penataan dan implementasi BPKH harus dapat dijalankan dengan cepat, badan baru ini sebaiknya memiliki strategi investasi yang komprehensif untuk memaksimalkan pendapatan haji. Strategi harus dilakukan dan diatur secara teratur, setelah dipertimbangkan dan dipertimbangkan oleh manajemen, pengelolaan dan haji dilakukan secara transparan, aman, dan profesional. Dalam ketentuan BPKH diperbolehkan mengelola dana jamaah, namun perlu adanya dana cadangan yang siap diambil dengan besaran dua kali dari total peserta Ibadah Haji. Diharapkan dengan adanya BPKH, dana haji tidak akan terbatas pada pengelolaan jasa bank dan penempatan di sukuk tapi lebih luas. Kemudian dana tersebut dapat diinvestasikan secara terbuka di bawah naungan UU, artinya lembaga yang akan didirikan nanti diberi keleluasaan untuk mengelola uang secara transparan dan profesional tetapi tetap menjaga kepentingan jamaah. Selain itu kegiatan ibadah haji akan berjalan lebih baik lagi, dengan pelaksanaan yang teratur karena kontrak kerja dengan berbagai pihak yang berkaitan dapat dilakukan secara multi tahun sehingga tidak akan dilakukan jadwal dengan pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image