Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Topik Irawan

Pengelolaan Transparansi dan Efisiensi Dana Haji BPKH

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 19:21 WIB
Pengelolaan dana haji secara profesianal dan akuntabel dari BPKH(poto dokumentasi pribadi, data dari bpkh.go.id)

Bersyukur kepada Sang Pencipta, Allah SWT yang telah menciptakan siang dan malam secara bergiliran, ada saatnya manusia istirahat, ada waktunya melakukan ibadah. Dua sisi inilah yang sebenarnya hidup lebih berwarna, ada keseimbangan dan upaya manusia dalah mendapatkan keberkahan ketika melakukan segala aktifitas yang menyertainya.

Salah satu ibadah dalam agama Islam adalah menunaikan ibadah haji, jauhnya jarak serta nominal yang dikeluarkan ketika akan beribadah haji membuat seseorang tak serta merta bisa begitu saja pergi berhaji, ada regulasi yang harus dipatuhi. Ada juga sebuah lembaga yang kompeten untuk urusan pengelolaan dana haji yang diperkuat dengan Undang Undang.

Di negeri tercinta, pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dengan memakai prinsip syariah, prinsip kehati hatian, manfaat, laba, transparan dan juga akuntabel. Saatnya umat muslim di Indonesia mengetahui keberadaan BPKH yang mengusung penyelenggaraan ibadah haji lebih berkualitas, rasionalitas serta efisiensi.

Bersama Bank Syariah Langkah Pasti Menuju Tanah Suci

Impian menuju tanah suci untuk menunaikan rukun Islam kelima, setiap muslim akan senantiasa menggapai hal tersebut. Namun dibalik mimpi tersebut, perlu juga merencanakan keberangkatan dengan upaya yang bijak dan cerdas. Salah satu hal yang baik dilakukan adalah menabung untuk setoran awal, saat ini bank syariah telah terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu.

Hal lain yang membuat calon jemaah haji menjadi tentram adalah legalitas pengelolaan haji tetap benderang tanpa pat gulipat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, akad wakalahnya telah diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam urusan teknologi dan penerapannya, bank syariah telah menerapkan sistem yang memudahkan calon haji memantau keberangkatan yang mudah diakses melalui akun virtual. Selain itu adanya jaminan haji oleh LPS, dengan nilai maksimum sebesar 2 milyar, pernasabah, perbank, dengan ketentuan nama tersebut tercantum dalam daftar jamaah calon haji.

Binar Transparansi Pengelolaan Dana Haji BPKH

Transparansi adalah kunci untuk pengelolaan dana haji(infografis olahan penulis, data dari bpkh.go.id)

Era kekinian ketika arus informasi begitu cepat bergerak dalam hitungan detik, berita cepat menyebar dan acapkali disertai bumbu hoax. Publik kerap kepo dengan dengan tindakan pertanggungjawaban sebuah lembaga ataupun institusi, apalagi misalnya lembaga tersebut mengelola dana dalam jumlah besar. Keingintahuan yang wajar mengingat selayaknya di era saat ini transparansi menjadi sesuatu yang penting.

Bukti sahih BPKH mampu mengelola mengelola dana haji yakni dengan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hebatnya lagi ini merupakan kali ketiga secara beruntun mendapatkan WTP ketika BPKH menyusun laporan keuangan pada tahun 2018.

Menyoal transparansi BPKH hingga saat ini masih sesuai koridor UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di pasal 26 ayat(a) “ mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar besarnya kepentingan jemaah haji dan kemashlahatan umat Islam.

Bersyukur akhirnya tentang transparansi yang diketahui publik telah dilakukan BPKH, selayaknya masyarakat tak perlu cemas apalagi was was menyoal simpanan haji yang mereka miliki mengingat reputasi BPKH terhadap pengelolaan dana haji telah terbukti terjamin keamanannya.

Nilai Manfaat Untuk Umat Serta Potensi Kekuatan Ekonomi Syariah

Tak pelak lagi sebagai negara yang hingga saat ini merupakan populasi terbesar ummat muslim dunia memiliki kekuatan ekonomi syariah, potensi tersebut diharapkan terus digali sehingga ummat muslim di tanah air lebih berdaya dan mampu mengambil manfaat dari gerakan ekonomi syariah.

Tahun 2020, The State of Global Islamic Economy Indicator Report menyebutkan Indonesia masuk peringkat empat besar sektor ekonomi syariah. Kabar baik yang menggugah inspirasi bersama bahwa ummat bersatu maka kekuatan tumbuh. Ekonomi syariah tanah air semakin keren dengan hadirnya peraturan presiden(Perpres) Nomor 28 tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Perdagangan halal dan juga industri halal menjadi trend dan nantinya akan memberi kontribusi positif bagi tumbuh kembangnya ekonomi ummat muslim di Indonesia maupun mancanegara, kita tidak bisa berdiam diri dan bersiap menangkap peluang ini, selalu ada celah yang didapat ketika investasi di sektor halal, insha Allah.

Cerdik Menempatkan Investasi Dana Haji

Apa yang harus dilakukan ketika menerima tanggung jawab manfaat dana sebesar 8 triliun dengan total penerimaan hingga diatas 14 triliun? Nggak kebayang deh perasaannya dag dig dug, mengingat jumlah uang begitu besar. Jumlah dana tersebut diatas merupakan amanat kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji di tahun 2021.

Ada tanggung jawab besar agar tetap cerdik berinvestasi, apalagi saat ini dalam kurun dua tahun terakhir kondisi perekonomian Indonesia dalam suasana menghadapi pandemi. Lincah berinvestasi sambil berupaya mengambil langkah terobosan seraya tetap mendahulukan kepentingan umat.

Hingga saat ini BPKH telah melakukan instrumen investasi seperti surat berharga syariah, investasi langsung, emas dan juga investasi lainnya. Berharap apa yang dilakukan BPKH dalam berinvestasi mendapatkan hasil imbal balik yang menguntungkan dan ini perlu diketahui oleh para jemaah haji maupun calon jemaah haji, bahwa manfaat investasi dapat dirasakan bersama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image