Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ridho Islami

Menaruh Asa Pada BPKH dalam Papan catur Ekonomi Syariah

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 15:42 WIB

Manusia memiliki motif dalam berperilaku. Kajian psikologi setidaknya merilis dua motif sebagai dasar dalam pengambilan keputusan diantaranya yaitu motif rasional dan motif emosional. Motif rasional adalah dorongan berperilaku yang diiringi dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang dan obyektif. Perilaku yang didasarkan pada motif rasional selalu diiringi dengan sikap hati-hati dan mempertimbangkan semua alternatif yang ada dan memilih alternatif yang memberikan keuntungan besar. Sebaliknya motif emosional merupakan dorongan perilaku yang lebih menekankan pada kesadaran diri yang berupa respon beserta penilaiannya terhadap kejadian psikologis.

Dua motif perilaku dalam kajian psikologi di atas seolah tidak berfungsi pada perilaku masyarakat untuk pergi haji. Ibadah haji merupakan salah satu syariat dalam Islam. Dalam merealisasikan syariat tersebut tidak sekedar motif rasional dan emosional saja, Jika kita lihat pada upaya mereka, misalnya pengorbanan untuk menabung hingga puluhan tahun, menjual sebidang tanah pekarangan ataupun sawah. Kerelaan menunggu jadwal pemberangkatan haji yang kurang lebih tiga puluh tahun kedepan. Tentu, dengan menimbang upaya-upaya tersebut, tampaknya motif perilaku rasional dan emosional tidak mampu untuk dijadikan sebagai landasan. Ada motif yang lebih besar dari kedua motif rasional dan emosional yang menggerakkan seseorang bersabar dalam ikhtiar menempuh ibadah haji. Motif tersebut adalah motif spiritual. Ibadah haji adalah perjalanan spiritualitas yang menghubungkan hubungan manusia dengan Allah dalam bingkai tertunaikannya syariat rukun Islam secara utuh.

Untuk merealisasikan perjalanan spritualitas ibadah haji, usaha yang dilakukan adalah melakukan biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran ibadah haji tidaklah murah atau sedikit. Jika jumlah pendaftar selalu bertambah, maka jumlah dana yang terkumpul sangat besar. Oleh karena diperlukan pengelolaan yang baik, terarah dan terencana dalam mengelola dana haji. Pengelolaan dana haji yang tidak baik, tentu akan menimbulkan kekecewaan yang besar terhadap para pendaftar.

Respon aktual dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan rasa tenang dan nyaman pada calon jama’ah haji terhadap pengelolaan dana haji. Melalui UU nomor 34 tahun 2014 dan dilaksanakan dengan peraturan presiden nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH dan peraturan Pemeritah Nomor 5 tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji. Maka ada asa yang digantungkan oleh masyarakat muslim terhadap BPKH. Lantas, bagaimana optimalisasi fungsi BPKH dalam papan catur ekonomi syariah? Bagaimana peran BPKH dalam merealisasikan asa para calon jama’ah haji dalam mengelola dana haji?

source: www.republika.co.id

BPKH dan Papan Catur Ekonomi Syariah

BPKH merupakan badan pengelolaan keuangan haji. Adapun ekonomi syariah merupakan ekonomi yang syarat dengan nilai-nilai agama dan memiliki dampak pada kemashlahatan umat. Adapun tujuan syariah dari berbagai literatur dapat diambil kesimpulan, bahwa tujuan ekonomi syariah menciptakan suatu iklim kehidupan yang selamat, mencegah terjadinya ketidak adilan dalam penggunaan sumberdaya serta mencapai kesejahteraan sosial. Jadi, fungsi BPKH dalam papan catur ekonomi syariah seharusnya dalam pengelolaanya mengedepankan prinsip-prinsip dan mengarah pada tujuan ekonomi syariah. Fungsi BPKH dalam papan catur ekonomi syariah sekaligus sebagai respon terhadap motif spiritual masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan ibadah haji. Pada sistem ekonomi syariah yang berlandaskan pada nilai-nilai agama terdapat nilai yang tidak dimiliki oleh sistem yang lain. Salah satu nilai yang mengakar kuat pada tujuan ekonomi syariah adalah nilai keberkahan. Keberkahan bukan hanya memandang pada sesuatu yang sifatnya konkrit saja, seperti megahnya infrastruktur, melainkan unsur yang meneguhkan dan menguatkan spiritual pada pelakunya sehingga berdampak pada kehidupan sosial.

Dengan demikian untuk memberikan rasa tenang dan nyaman pada pemilik dana haji yang dikelola oleh BPKH, maka BPKH harus memegang dan mengembangkan prinsip atau nilai keberkahan dalam papan catur ekonomi syariah. Nilai keberkahan ini juga bisa menjadi penawar kekecewaan para calon jama’ah haji, jika dalam masa tunggu ibadah haji yang berpuluh tahun itu, Allah sudah memanggil nyawanya. Dengan nilai keberkahan tersebut, berarti ada amal yang masih mengalirkan pahala pada calon jama’ah haji yang sudah meninggal dalam masa tunggu pemberangkatan.

source : www.republika.co.id

Peran BPKH dalam merelasasikan asa para calon jama’ah.

Era transparansi menjadi tantangan untuk BPKH dalam mengawali babak baru dalam implementasi sektor ekonomi syariah. Di zaman yang penuh dengan keterbukaan ini, program BPKH dapat disorot tajam oleh berbagai macam kalangan masyarakat. Oleh karena itu selain berpegang teguh pada asas nilai keberkahan pada papan catur ekonomi syariah, BPKH harus mampu menghadirkan program yang memberikan nilai yang menentramkan secara emosi, rasional dan spiritual bagi pemilik dana haji khususnya dan masyarakat umum.

Upaya untuk merealisasikan asa para calon jama’ah haji melalui dana haji yang dikelola oleh BPKH dapat dilakukan dengan mengewejantahkan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2001. Dalam mengejewantahkan kepres nomor 22 tahun 2001, dana haji dapat digunakan untuk kemaslahatan umat. Adapun bentuk kemashalatan umat dapat berupa bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana ibadah. Dengan demikian program-program tersebut memiliki nilai spiritual yang tinggi sejalan dengan motif spiritual yang dibangun oleh para calon jama’ah haji. Jika program kemashlahatan ini dilakukan dengan baik dan konsisten, maka sangat mungkin realisasi ekonomi syariah dalam membumikan ajaran rahmatan lil alamin terwujud. Realisasi asa ini juga akan meleburkan motif ekonomi yang bertumpu pada dan penumpukan kekayaan menjadi motif kesejahteraan social.

Selamat dating BPKH dalam papan catur ekonomi syariah, semoga bisa istiqomah dalam memegang nilai-nilai keberkahan dan mengejewantahkan asa yang bernilai spiritual sebanding dengan motif spiritual.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image