Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Casmudi Vlog

Hattrick Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK RI Terhadap BPKH RI

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 12:27 WIB
BPKH RI mendapatkan opini WTP dari BPK RI untuk ketiga kalinya sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 (Sumber: Bisnis.com)

Menurut laman Bpkh.go.id menyebutkan bahwa BPKH RI merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Di mana, Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Serta, semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BPKH RI menjadi lembaga kepercayaan umat, yang mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel. Karena, dalam menjalankan tugasnya berdasarkan asas atau prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Serta, penerapan teknologi informasi yang baik.

BPKH RI sangat mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan Pegawai BPKH RI berkomitmen untuk melaporkan kekayaannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BPKH RI juga mengeluarkan Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan BPKH. Hal ini sebagai bentuk transparansi mendukung upaya penerapan Tata Kelola yang Baik. Demi memperkuat komitmen pencegahan korupsi, BPKH RI telah menerapkan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).

HATTRICK OPINI WTP

Ada 4 hal penting yang dilakukan BPKH RI dalam menjalankan tugasnya mengelola keuangan haji, yaitu:

1. BPKH RI berkomitmen mendukung program pemerintah untuk mencegah korupsi dengan menerapkan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyauapan) berbasis SNI ISO 37001:2016.

2. BPKH RI melarang segala bentuk penyuapan, internal maupun eksternal yang akan bermitra dengan BPKH RI.

3. BPKH RI akan melakukan due diligence (uji kelayakan) kepada seluruh mitra, dalam rangka mencegah penyuapan di lingkungan BPKH RI.

4. BPKH RI menghimbau kepada seluruh mitra untuk secara sadar bersama-sama mencegah praktik penyuapan.

Empat hal yang dilakukan BPKH RI dalam mengelola keuangan haji (Sumber: BPKH RI)

Kita memahami bahwa Dana Haji yang jumlahnya sungguh fantastis membutuhkan sistem kelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, maka laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.

Mengesankan, BPKH RI meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari audit yang ketat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya (hattrick) sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018.

Menurut Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bahwa Opini WTP yang diterima menjadi bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat. Dana Haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Di mana, nilai manfaat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Beliau mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan, dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus.

Kepala Badan Pelaksana BPKH RI Anggito Abimanyu (Sumber: BPKH RI)

INDIKATOR WTP

Rilis berita dari Cnbcindonesia.com (29/06/2021) menyatakan bahwa Laporan Keuangan BPKH RI terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Dana haji sampai bulan Desember 2020 meningkat 16,56 %, menjadi sebesar Rp144,91 triliun. Terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan Ibadah haji dan Rp3,58 triliun Dana Abadi Umat.

Adapun yang menunjukan indikator kinerja BPKH RI profesional, bertanggung jawab dan akuntabel. Yaitu, Pertama, Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas (Leverage Ratio) merupakan rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya, dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun), yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas dari BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus tumbuh dari 104% menjadi 108%.

Sedangkan, Rasio likuiditas wajib merupakan kemampuan BPKH RI menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Sesuai amanah UU No. 34 Tahun 2014, BPKH RI wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, rasio likuiditas wajib tahun 2020 terjaga sebesar 3,82x BPIH. Sama halnya BPKH RI telah mempersiapkan 4 kali dana pelaksanaan haji. Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp54 triliun

Kedua, Neraca BPKH RI tahun 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada Jemaah tunda atau batal berangkat sebesar Rp8,6 triliun. Tetapi, tidak mencatat adanya kewajiban atau utang, khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi. Laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp5,8 triliun. Bahkan, BPH RI tidak mempunyai investasi yang mengalami rugi.

Ketiga, sehubungan dengan pembatalan Ibadah Haji 2021, BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.

Dari ketiga indikator di atas, maka audit BPK RI menyatakan bahwa BPKH RI telah menjunjung tinggi independensi, Obyektifitas dan Profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji. Jadi, tidak kaget jika BPKH RI mampu mempertahankan Opini WTP dari BPK RI selama 3 tahun berturut-turut. Mari, kita dukung BPKH RI bekerja untuk kemaslahatan umat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image