Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nurul Izzati Septiana

BPKH DORONG PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH MELALUI PENGELOLAAN DANA HAJI

Lomba | 2021-11-17 00:02:44
By: Nurul Izzati Septiana, PhD student in Islamic Finance, INCEIF Malaysia, Islamic Banking and Finance Lecturer in FEB UNIRA Malang

Overview Penempatan dana haji di Bank Syariah

Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim di dunia, mendapatkan kuota haji terbanyak jika dibandingkan dengan negara – negara lain. Akan tetapi, meskipun telah mendapatkan kuota terbanyak, minat penduduk muslim yang ingin menuaikan ibadah haji melebihi kuota yang diberikan dan meningkat setiap tahunnya. Sehingga hal ini menyebabkan panjangnya antrian (waiting list) pelaksanaan ibadah haji di Indonesia rata – rata sampai dengan 25 tahun. (Witjacsono et al., 2019)

Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan bahwa tren dana kelola haji meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2020, jumlah dana haji sebesar Rp. 124,32 triliun meningkat 16% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp. 114,78 truliun. (BPKH, 2021).

Saldo dana haji tersebut dikelola oleh BPKH melalui berbagai instrumen investasi yang meliputi Investasi Emas, Investasi Langsung, Investasi Lainnya dan Investasi Surat Berharga Syariah sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada tahun 2020, BPKH menginvestasikan dana haji pada BUS/UUS sebesar 30%, Sukuk, 35 %, Emas, 5 %, Investasi Langsung 20% dan Investasi lainnya sebesar 10%.(Witjacsono et al., 2019)

Terkait dengan penempatan dana haji di BUS/UUS, dana haji yang diinvestasikan di bank syariah ditempatkan pada Dana Pihak Ketiga (DPK) dan juga melalui skema pembiyaan yang di terima (PYD) dengan mekanisme memindahkan dana haji dari penempatan DPK di perbankan syariah dipindah ke Dana Pihak Keduanya. Mekanisme ini diluncurkan oleh BPKH sebagai upaya menekan resiko penarikan dana haji dalam jumlah besar yang dikhawatirkan akan menggangu pendapatan DPK Perbankan Syariah.

Pentingnya Inovasi Pengelolaan Dana Haji di Bank Syariah untuk pertumbuhan Bank Syariah di Indonesia

Penempatan dana haji di bank syariah memang bisa menjadi peluang bagi bank syariah untuk mendapatkan dana murah, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya sehingga dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, penting dilakukan inovasi skema baru untuk penempatan dana haji di perbankan syariah selain penempatan pada DPK dan Dana Pihak Kedua yang sudah diapaprkan sebelumnya, misalnya alternatif penempatan dana haji pada Dana Pihak Pertama (DP I) Bank Syariah dengan menggunakan akad partnership, yaitu musharakah mutanaqishah (MMQ)

Berdasarkan karakteristiknya, Dana Pihak Pertama (modal) merupakan salah satu sumber pendanaan jangka panjang yang penggunaannya bisa sampai 10 tahun lebih. Sehingga jika dana haji ditempatkan pada DP I ini, pengelolannya bisa lebih maksimal daripada ditempatkan pada DPK yang jangka waktunya relative pendek. Selain itu, penempatan pada DP I ini memungkinkan perolehan keuntungan yang semakin besar karena semakin panjangnya jangka waktu investasi. Selanjutnya, penempatan pada DP I ini tidak menuntut pendapatan yang tetap sehingga Bank Syariah dan BPKH tidak perlu khawatir dengan target pendapatan yang harus didapatkan dan bahkan Bank Syariah bisa lebih fleksibel dalam pengelolaannya, artinya, Bank Syariah bisa menempatkan dananya ke aktiva produktif yang paling menguntungkan saat itu.

Selanjutnya, akad Musyarakah Mutanaqishah layak digunakan dalam skema ini karena MMQ merupakan akad kemitraan yang dapat dijadikan sebagai alternatif investasi jangka panjang dan hal ini sesuai dengan karakteristik permodalan (DP I) bank syariah. Kedua, pembagian keuntungan dan kerugian dengan menggunakan akad ini bersifat adil karena di dasarkan pada porsi modal kedua belah pihak. Selain itu, mekanisme pengembalian modal oleh Bank Syariah ke BPKH melalui akad MMQ tidak perlu menunggu sampai masa kerjasama kedua belah pihak berakhir. Bank Syariah bisa mengembalikan modal BPKH secara bertahap, misalnya per tahun atau sesuai dengan kesepakatan.

Dalam implementasinya nanti, kedua belah pihak melakukan kerjasama (Syirkah) dengan menyertorkan modalnya masing – masing yang kemudian akan dikelola oleh Bank Syariah pada periode tertentu yang telah disepakati, dengan mekanisme pengembalian modal dialihkan kepad BPKH secara bertahap (Inilah Mutanaqishohnya). Adapun terkait dengan posisi penempatan pada dana pihak ke I di Bank Syariah bisa berupa penyertaan saham dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah atau dengan mekanisme lain yang disepakati kedua belah pihak.

Dengan terus melakukan inovasi dan mengoptimalkan penempatan dana haji di bank syariah, maka BPKH turut berkontribusi bukan hanya untuk kemaslahatan jamaah haji di Indonesia, akan tetapi turut berkontribusi juga terhadap penguatan aspek permodalan Bank Syariah sehingga meningkatkan kinerja bank syariah dan mampu berkontribusi pada perekonomian Nasional.

Refferensi

www.bpkh.go.id

Witjacsono, B., Harto, P. P., Wibowo, H., & Suprapto, E. (2019). Investasi keuangan haji bpkh. Investasi BPKH, Jakarta, 1–202.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image