Keamanan Pengelola Dana Haji Oleh BPKH
Lomba | 2021-11-15 22:27:37Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka. Secara finansial berarati perlunya dana untuk melakukan ibadah tersebut.
BPKH membatu dalam pengelolaan dana haji atau keuangan haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana haji aman. Dengan kata lain yaitu BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang.
Kaitannya dengan pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel dengan tujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.keamanan dana haji dapat dilihat dari pengelolaan keuangan dana haji akuntabilitasnya terjaga dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal dua kali BPIH. BPKH juga selalu melakukan transparansi kepada publik terkait pengelolaan dana haji dengan melakukan diseminasi publik.
Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.Mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan Pegawai BPKH berkomitmen untuk melaporkan kekayaannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bentuk transparansi mendukung upaya penerapan Tata Kelola yang Baik dengan mengeluarkan Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan BPKH. Bagian dari diseminasi publik itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online.
Keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jemaah haji.
Pengelolaan dana haji BPKH tidak memiliki investasi atau menempatkan dana di instrumen yang mempunyai risiko tinggi. Sehingga nilai Non Performing Financing (NPF)-nya pun nol.Dengan demikian BPKH menegaskan Jemaah haji tidak usah khawatir terkait dana haji, BPKH menjamin jemaah bisa berangkat ke tanah suci dengan adanya dana yang bisa ditransfer untuk penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP)dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan tahun 2020. pencapaian tersebut dirai atas dukungan dari berbagai pihak terkait seperti dari stakeholder, Kementerian Keuangan, hingga manajer investasi.
Dengan bantuan BPKH calon jamaah haji akan merasa amamn terhadapt dana haji, karena BPKH menjamin keamanan dana haji dapat dilihat dari pengelolaan keuangan dana haji akuntabilitasnya terjaga dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada amanah UU No.34 tahun 2014, juga sudah menjamin BPKH wajib menjaga minimal dua kali BPIH. Dengan adanya hal tersebut dapat menjamin dana jamaah atau calon haji dengan aman dan terpercaya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.