Uhamka Besinergi dengan Kabupaten Tanah Datar dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Eduaksi | 2022-07-15 10:44:25Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) sebagai kampus terakreditasi unggul terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan silaturahmi yang terjalin, diantaranya dengan melakukan kunjungan balasan ke Kabupaten Tanah Datar di aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Kamis (14/7).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Prof Gunawan Suryoputro selaku Rektor Uhamka, Lelly Qodariah selaku Wakil Rektor III, Eka Putra selaku Bupati Tanah Datar dan jajarannya, Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Tanah Datar, Pimpinan Daerah Aisyiyah Tanah Datar, dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tanah Datar.
Eka Putra selaku Bupati Tanah Datar menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih dan bangga sekali atas kunjungan Uhamka. Ia juga mengucapkan selamat datang untuk Rektor Uhamka dan jajarannya.
"Ini merupakan momen yang spesial dan perdana untuk kami melakukan bekerjasama dengan Uhamka. Saya mengapresiasi kepada Uhamka yang berkomitmen untuk melaksanakan MoU ini dengan pemerintah kabupaten tanah datar ini. Tentu ini diharapkan agar dapat mengimplementasikan tri darma perguruan tinggi dan dapat bersinergi untuk mendukung tercapainya visi dan misi tanah datar," tutur Eka.
Prof Gunawan Suryoputro selaku Rektor Uhamka menyampaikan bahwa perguruan tinggi sudah berkewajiban untuk mengimplementasikan tri darma. Namun di lingkungan Muhammadiyah disebut catur darma, yaitu penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Uhamka terus berupaya mengembangkan riset yang tengah berlangsung dan yang akan dilakukan kedepannya. Hal ini dikarenakan dosen Uhamka harus mengabdikan ilmunya melalui penelitian sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat," tutur Prof Gunawan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.