Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ihsan Pranadega N.

Dana Abadi Umat Kembali Untuk Umat

Lomba | Sunday, 14 Nov 2021, 22:21 WIB
Sumber. bpkh.go.id

Beberapa tahun lalu, di media cetak dan elektronik pernah dihebohkan dengan pemberitaan, bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Pemberitaan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Mulai dari politisi, birokrat, pengamat, sampai orang awam.

Namun hal ini di bantah oleh Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dikutip dari www.bpkh.go.id, ia mengatakan “tidak ada satu rupiahpun dana haji digunakan langsung untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.”

Besarnya dana yang dikelola oleh BPKH memang tidak tanggung-tanggung. Angkanya memang sangat fantastis. Pada tahun 2020, dana yang dikelola BPKH dari dana penyelenggaraan ibadah haji mencapai angka Rp. 139,41 triliun. Sedangkan dana abadi umat yang dikelola sebesar Rp. 3,65 triliun.

Melihat besarnya angka tersebut wajar saja jika BPKH menjadi sorotan publik. Mengingat pengelolaan dana haji khususnya dana abadi umat (DAU) pernah masuk dalam ranah hukum.

Lalu, apa sih dana abadi umat itu?. Dana abadi umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penggunaan dana abadi umat diperuntukkan untuk kemaslahatan umat. Sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No. 7 tahun 2018 dan No. 4 Tahun 2020 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan. Kegiatan kemaslahatan mencakup beberapa kegiatan.

Pertama, untuk pelayanan ibadah haji. Yaitu kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji baik sebelum, selama dan pasca kegiatan haji yang bertujuan untuk; memberikan dukungan pelayanan haji di dalam negeri dan/ atau di luar negeri; melaksanakan bimbingan manasik haji;mmenyediakan sarana dan prasarana ibadah haji di dalam dan/atau luar negeri.

Kedua, diperuntukan untuk kegiatan pendidikan dan dakwah. Pendidikan mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan pemberdayaan umat slam dan/atau penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Sedangkan dakwah untuk kegiatan yang berkaitan dengan syiar agama Islam dan/atau mendukung sarana prasarana Islam.

Ketiga, untuk kegiatan kesehatan. Meliputi aktivitas pemberdayaan umat Islam dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan.

Keempat, sosial keagamaan. Yaitu aktivitas masyarakat dan pemberdayaan umat Islam.

Kelima, untuk ekonomi umat. Yaitu aktivitas pemberdayaan umat Islam dalam rangka membangun kemandirian ekonomi.

Kelimat, untuk sarana dan prasarana dakwah. Merupakan aktivitas guna memastikan tersedianya sarana dan prasarana terselenggaranya ibadah.

Keenam, untuk kegiatan kemaslahatan tanggap darurat, yaitu kegiatan kemaslahatan untuk mengatasi dampak bencana alam yang dinyatakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. Dimana kegiatannya dibagi dua kriteria yaitu untuk bencana alam dan bencana non alam.

Kemudian, apa saja kegiatan kemaslahatan yang sudah dilakukan?. Mengutip hasil rilis di website bpkh.go.id, realisasi kegiatan kemaslahatan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2019 sudah terserap Rp156,54 miliar. Dari realisasi program kemaslahatan tersebut, sebesar Rp131,48 miliar, telah digunakan sebagai pelayanan ibadah haji termasuk didalamnya sebesar Rp120 miliar untuk penambahan fasilitas akomodasi jemaah lanjut usia di Arab Saudi. Sedangkan beberapa kelompok yang sudah menerima distribusi nilai manfaat DAU adalah: Pendidikan dan Dakwah sebesar Rp3,96 miliar; Sarana Prasarana Ibadah sebesar Rp6,49 miliar; Kesehatan Rp13,78 miliar; dan Sosial Keagamaan sebesar Rp0,84 miliar.

Sumber. bpkh.go.id

Di tahun 2020, program kemaslahatan menyalurkan dana untuk membantu penanggulangan pandemi Covid-19 bagi masyarakat terdampak yang berasal dari dana abadi umat (DAU). Bantuan berupa alat pelindung diri (APD), alat kesehatan, pembuatan ruang isolasi, bantuan sembako, ventilator, disinfektan, bantuan operasional masjid, bantuan untuk da'i, imam dan marbot dan lain-lain.

Pada 2020 juga, BPKH telah selesai membangun 'Kampung BPKH' yang diperuntukan bagi penyintas korban bencana gempa bumi, yang disertai tsunami dan likuifaksi. Kehadiran BPKH dalam membantu proses pemulihan dan rehabilitasi Palu, Sigi dan Donggala.

Tahun 2021 ini, BPKH telah menyerahkan bantuan dana perbaikan asrama haji embarkasi Lombok dan pengadaan mobil operasional jemaah haji dan umroh. Renovasi dan Pengadaan Sarana Bagi Masjid Babul Ihsan Palembang, menyalurkan qurban sebanyak 1000 ekor sapi, membagikan 11.110 mushaf Al-Qur’an dan kegiatan lainnya.

Dalam menjalakan program kemaslahatan, BPKH tidak berjalan sendiri. BPKH menggandeng beberapa lembaga yang memenuhi persyaratan sebagai mitra. Lembaga yang ingin menjadi mitra dapat mengajukan proposal kepada BPKH.

Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan terima kasih kepada BPKH atas penyaluran bantuan sebagai mitra maslahat. “Dengan adanya sinergi melalui Program Kemaslahatan BPKH ini, dalam bentuk renovasi dan pengadaan sarana untuk Masjid Babul Ihsan Palembang, semoga dapat mengefektifkan kinerja Baznas Provinsi Sumatera Selatan dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Terima kasih BPKH atas donasi dan sinergi yang terjalin,” ujar Prof Noor, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika (2/11).

Mengingat besarnya potensi dana dan kebutuhan umat Islam di masa mendatang. Diharapkan BPKH dapat semakin berinovasi dan memperluas kegiatan kemaslahatan hingga pelosok nusantara. Karena kemaslahatan yang dilakukan merupakan amal jariah bagi pemilik dana dan pengelola. Kita doakan dan tunggu gebrakan berikutnya.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image