Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image news imigrasipalembang

Jaga Kedaulatan Negara, Imigrasi Palembang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Info Terkini | Thursday, 14 Jul 2022, 09:32 WIB

OGAN KOMERING ILIR - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan Operasi Gabungan (OPSGAB) Pengawasan Orang Asing di PT. Oki Pulp & Paper Mills, Kamis (14/07/2022).

"Operasi Gabungan yang dilaksanakan menjadi tanggung jawab kita dalam menjaga kedaulatan negara dan ini sudah menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan saat memberikan arahan dalam acara Pembukaan.

Ridwan menambahkan, Operasi Gabungan Timpora juga untuk menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, keamanan dan ketertiban umum, serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah NKRI khususnya di PT. Oki Pulp & Paper Mills. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pengawasan bagi perlintasan dan keberadaan orang asing.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, maka harus diambil tindakan keimigrasian secara cepat, teliti, dan terkoordinasi tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan pelayanan bagi orang asing," imbuhnya.

Usai pembukaan, Timpora terpadu langsung bergerak menuju PT. Oki Pulp & Paper Mills untuk melakukan Operasi Gabungan. Tiba di PT. Oki Pulp & Paper Mills, Timpora terpadu terlebih dahulu melakukan briefing bertempat di dermaga PT. Oki Pulp & Paper Mills bersama Kepala HRD PT. Oki Pulp & Paper Mills yang menjelaskan tentang situasi terkini di PT. Oki Pulp & Paper Mills.

Briefing Timpora Terpadu Bersama HRD PT. Oki Pulp & Paper Mills di Dermaga PT. Oki Pulp & Paper Mills, Kamis (14/07/2022)

Setelah briefing, Timpora terpadu kemudian bergerak untuk memantau secara langsung situasi di PT. Oki Pulp & Paper Mills.

Saat pemantauan berlangsung, Timpora terpadu melakukan komunikasi dengan pekerja yang ada di wilayah PT. Oki Pulp & Paper Mills, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Pengecekan Dokumen Keimigrasian Warga Negara Asing di PT. Oki Pulp & Paper Mills, Kamis (14/07/2022)

Setelah melakukan pemantauan dokumen orang asing, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Evaluasi bertempat di PT. Oki Pulp & Paper Mills yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Komering Ilir, Fahrul selaku Ketua Timpora Kabupaten. Fahrul menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang telah memberikan atensi terhadap upaya pengawasan lalulintas orang asing, baik masuk maupun keluar wilayah Indonesia melalui PT. Oki Pulp & Paper Mills. Fahrul juga menyampaikan terima kasih kepada semua stakeholder yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Ogan Komering Ilir atas sinergi dan koordinasi yang baik dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.

"Semoga sinergitas dan koordinasi yang baik ini terus berlanjut dan kedepan kita dapat menyusun dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelaksanaan Operasi Gabungan Timpora yang menjelaskan peran dan kewenangan masing-masing stakeholder sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan," ujarnya.

Pelaksanaan Operasi Gabungan Timpora terpadu yang dilaksanakan di PT. Oki Pulp & Paper Mills berlangsung dengan aman, lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Junior Manerep Sigalingging. Kegiatan ini ditutup oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan.

Foto bersama Timpora Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ilir dan HRD PT. Oki Pulp & Paper Mills, Kamis (14/07/2022)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image