Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Mencermati Situasi Aceh, 400 Ulama Bertemu dan Hasilkan Sepuluh Rekomendasi

Info Terkini | Friday, 12 Nov 2021, 11:48 WIB
Foto Antara

Banda Aceh - Sebanyak 400 ulama Aceh melakukan pertemuan akbar di Banda Aceh pada tanggal 10-11 November 2021 dengan menghasilkan 11 rekomendasi. Tim perumus yang diantaranya Tgk H. Muhammad Amin Daud atau Ayah Cot Trueng, Tgk H. Muhammad Yusuf atau Tu Sop, Tgk H. Faisal Ali dan ulama lainnya, memandang bahwa kondisi politik di Aceh perlu mendapatkan koreksi dan langkah perbaikan.

Kehidupan demokrasi yang menerapkan sistem pemilihan langsung memberikan kesempatan kepada semua masyarakat untuk memiliki hak pilih tanpa memandang tingkat pendidikan dan status sosial.

Semua warga negara yang memiliki kelayakan secara hukum memiliki hak yang sama dalam menentukan kepemimpinan tingkat nasional dan lokal, termasuk memilih wakil rakyat di DPR.

Arus demokrasi itu juga melanda umat Islam di berbagai tempat belahan dunia termasuk di Aceh.

Umat Islam dihadapkan antara model pemilihan demokrasi yang serba bebas dengan nilai-nilai religius yang diyakini sebagai sumber utama dalam penentuan seluruh perkara kehidupan umat Islam.

Umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bidang politik dan pemerintahan.

Sementara di alam politik praktis yang sekuler dan liberal, nilai-nilai agama dibatasi untuk mengatur masalah politik, apalagi untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Prinsip politik yang memisahkan agama dan politik menyebabkan politik berjalan tanpa fungsi agama di dalamnya.

Agama atau tokoh-tokoh agama memang didekati oleh partai politik dan tokoh-tokoh politik, tetapi itu tidak lebih dari upaya membangun citra publik, bukan dalam rangka menyerap dan menjalankan aspirasi ulama dalam menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam bidang politik.

Akibatnya, praktik politik dalam demokrasi berjalan tanpa adanya rambu-rambu syariat.

Tidak asing bagi masyarakat mendengar adanya pengambilan fee dalam pokir dan pelaksanaan proyek pemerintahan, jual beli suara dalam pemilu (money politics), penyuapan dalam penempatan jabatan, kebijakan yang tidak sejalan dengan syariat, korupsi dan penyelewengan amanah, dan lain sebagainya.

Termasuk sistem pendidikan yang tidak memenuhi kebutuhan fardhu ‘ain bagi anak didik. Dalam pandangan agama, hal itu merupakan hal yang tidak terpuji dan bahkan munkar.

Aceh yang memiliki keistimewaan dan kekhususan dalam bidang agama, politik, pemerintahan, pendidikan dan adat budaya juga mengalami persoalan tersendiri akibat dari kebijakan politik keliru.

Peran MPU yang dijamin oleh undang-undang sebagai salah satu sumber pemberian pertimbangan, fatwa dan nasehat dalam berbagai kebijakan pemerintahan sering diabaikan oleh eksekutif dan legislatif.
Syariat Islam memiliki gaung secara nasional, tetapi perbaikan dalam bidang politik yang sesuai dengan semangat amar ma’ruf nahi mungkar masih terbatas sekali.

Partai-partai politik, baik lokal maupun nasional di Aceh, sebagai infrastruktur politik memainkan peran utama dalam bidang politik di Aceh. Mereka mewarnai kehidupan politik, hitam atau putih.

Parpol memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah dan calon anggota legislatif di mana dua elemen tersebut menjadi elemen utama penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.

Masyarakat hanya bisa memilih kepala daerah dan calon anggota legislatif yang sudah dicalonkan oleh parpol, baik punya kelayakan atau tidak. Sementara pertimbangan ulama tidak menjadi pijakan formal bagi partai dalam penentuan kepala daerah dan wakil rakyat.

Akibatnya, para calon pemimpin dan politisi yang dicalonkan tidak membawa misi untuk menjalankan perbaikan dalam bidang politik sesuai dengan pedoman agama.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka silaturahmi para ulama Aceh Tahun 2021 menyampaikan usulan dan tawaran kepada semua pihak pemangku kepentingan (stakeholders) yang bertanggungjawab dalam bidang politik dan pemerintahan seperti ulama, eksekutif, legislatif, cendekiawan, masyarakat sipil (civil society) dan lapisan masyarakat lainnya untuk terus bertekad dan berusaha untuk mendorong perbaikan dalam bidang politik sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar di Aceh.

Para ulama menyerukan semua pihak di Aceh supaya mengfungsikan agama dalam memperbaiki kehidupan politik sehingga kehidupan politik berjalan sesuai dengan kehendak agama.

Silaturrahmi Ulama menghasilkan sikap sebagai berikut:

1. Dalam Islam politik merupakan sesuatu yang dianjurkan dan berkaitan dengan kehidupan publik yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik menurut standar dan ukuran agama.

2. Kehidupan politik merupakan salah satu bidang strategis dan penting dalam kehidupan umat Islam karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan peraturan dan hukum yang mengikat masyarakat, penentukan arah kebijakan umum dan anggaran, arah pendidikan dan kehidupan publik, sehingga melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar wajib dilakukan dalam kehidupan politik di Aceh.

3. Kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif di Aceh menurut UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sangat besar dan berpengaruh , sehingga sangat penting tiga cabang kekuasaan tersebut diisi oleh para pemimpin, pejabat dan politisi yang memiliki pendidikan agama, berintegritas dan berkomitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan syariat Islam.

4. Perlu melakukan pendidikan politik yang sesuai dengan prinsip agama dengan menggunakan media dakwah yang ada baik di dayah, majelis taklim, dan membangun madrasah politik untuk mengajarkan siyasah syar’iyah.

5. Ulama perlu terlibat aktif untuk menyatukan seluruh masyarakat supaya membimbing umat bahwa agama harus difungsikan dalam seluruh bidang kehidupan termasuk dalam bidang politik.

6. Ulama perlu terus menjaga dan mengawal supaya seluruh kinerja eksekutif, legislatif dan yudikatif di Aceh tetap terjaga kinerjanya dalam bingkai syariat Islam.

7. Para ulama sangat sadar bahwa membangun Aceh tidak dapat dilakukan oleh satu kelompok tetapi harus dilakukan semua kelompok dan komponen baik di tingkat lokal dan nasional.

8. Para ulama sangat menghargai keberadaan partai-partai politik yang sudah ada dan menghargai pandangan-pandangan yang ingin membentuk partai politik sejauh hal itu bertujuan untuk politik amar ma’ruf nahi mungkar.

9. Para ulama sangat mendukung keberlanjutan perdamaian Aceh yang sudah dicapai lewat MoU Helsinki sebagai modal bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh.

10. Upaya-upaya untuk melakukan amandemen atau revisi UUPA yang sedang bergulir diharapkan tidak mendegradasikan kewenangan-kewenangan Aceh yang khusus dan istimewa.

11. Para ulama memberikan sejumlah tawaran kepada partai politik yang ada di Aceh berkaitan dengan perbaikan dalam bidang politik dan pemerintahan. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image