Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nanik Ika

Dana Abadi Pendidikan, Solusikah?

Eduaksi | Sunday, 10 Jul 2022, 15:06 WIB
Langkah pemerintah yang mendistribusikan dana abadi kepada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan mendorong PTNBH untuk mengelola dan meningkatkan dana abadi melalui investasi dan penggalangan dana perlu diapresiasi sebagai langkah yang positif. Namun langkah ini juga perlu diikuti mekanisme untuk memastikan transparansi pengelolaan dana tersebut. “Selain mendorong PTNBH untuk mengimplementasikan mindset kewirausahaan melalui pengelolaan dan peningkatan anggaran, harus ada juga penyediaan informasi publik yang jelas terkait sumber, cara pengelolaan dana, serta bagaimana dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di PTNBH” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza. (republika.co.id,060722)Dana Abadi atau biasa dikenal Endowment Fund merupakan sejumlah dana yang diinvestasikan sedemikian rupa sehingga nilai pokok tetap, tidak bisa disentuh untuk suatu periode waktu tertentu. Pendapatan dari investasinya dapat digunakan untuk kegiatan organisasi. Pengelolaan dana abadi akan diserahkan kepada PTNBH sebagai bentuk pemberian otonomi agar PTN memiliki kemandirian terkait sumber pendanaan. Selain itu PTNBH memiliki keleluasaan untuk bermitra dengan dunia usaha dalam upaya pengembangan inovasi dan pendistribusiannya ke masyarakat. Alhasil bisnis adalah spirit utama dalam dana abadi karena PTNBH menggaet swasta dalam mengelola kampus. Konsekuensinya, PTNBH minus subsidi, bahkan biaya pendidikan di PTN berstatus badan hukum ini sangat fantastis. Dana abadi pendidikan sejatinya adalah model pembiayaan pendidikan kapitalis, sebab dana yang dialokasikan berasal dari sumber-sumber terbatas dan mengatasnamakan sudah menjamin biaya pendidikan publik. Selebihnya pemerintah berlepas tangan dan menyerahkan minimnya dana tersebut kepada rakyat, sehingga memperberat beban rakyat dalam masalah pendidikan atau pemerintah akan menyerahkan urusan pendidikan pada swasta. Padahal swasta tidak akan pernah berpikir pelayanan dalam menyediakan fasilitas pendidikan akan tetapi berpikir untuk rugi. Padahal, pendidikan merupakan tanggung jawab negara, bukan masyarakat. Bukan swasta, bukan pula mahasiswa itu sendiri. Oleh karenanya, tidak seharusnya negara membebani kampus dengan tugas mencari dana. Pengaturan dunia pendidikan tinggi perlu sistem pendidikan ideologi yang mampu menyelesaikan problematika dalam dunia pendidikan tinggi yaitu berlandaskan Islam. Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan mendasar rakyat. Dalam islam pendidikan adalah hak setiap warga negara dan kewajiban bagi negara untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi semua jenjang pendidikan harus memiliki fasilitas yang sama agar semua peserta didik di setiap wilayah dapat menikmati fasilitas pendidikan. Jadi Negara tidak akan melimpahkan kewajibannya kepada pihak swasta maupun masyarakat. Negara berkewajiban menjaga orientasi pendidikan agar berjalan sesuai syariat. Visi misi pendidikan tidak boleh tergadaikan oleh intervensi apa pun.

Nanik Ika,S.PdGuru - Kediri

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image