LP Narkotika Gelar Penyuluhan DBD Bagi WBP
Info Terkini | 2022-07-09 11:49:32Tim Klinik LP Narkotika Samarinda Memberikan Penyuluhan DBD Kepada WBP
SAMARINDA – Lapas Narkotika Samarinda melalui petugas Klinik Lasusda Pratama Lapas Narkotika IIA Samarinda pada hari ini Sabtu, (9/7/22) melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi tentang penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada perwakilan WBP dari masing-masing blok kamar hunian.
Penyuluhan disampaikan oleh dr. Pintor dan dr. Ivana, beberapa materi penyuluhan yang disampaikan adalah apa itu DBD, bagaimana penyebarannya, penyebab penderita, dan apa itu nyamuk Aedes aegypti dan Aedes Albopictus serta pencegahan DBD itu sendiri. Selain penyuluhan dilaksanakan pula tanya jawab antara WBP dengan dokter Lapas terkait faktor risiko, penyebab demam berdarah, gejala DBD, pengobatan, dan pencegahan penyakit demam berdarah.
Lapas Narkotika IIA Samarinda juga mendapatkan bantuan dari Puskesmas Bengkuring sebanyak 1 botol berisi 1 kilogram (kg) bubuk abate untuk pencegahan penyebaran DBD, obat pembasmi nyamuk dan juga jentiknya. Harapannya Obat ini mampu mengontrol penyakit demam berdarah, malaria, serta penyakit lainnya yang disebabkan oleh nyamuk. Abate juga mampu mencegah perkembangbiakan nyamuk.
Hidayat berpesan “pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan pada lingkungan Lapas Narkotika IIA Samarinda khususnya sekitar kamar hunian WBP dari nyamuk aedes aegypti juga menjaga kondisi tubuh masing-masing agar terhindar dari penyakit juga untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dan terakhir Hidayat menghimbau agar selalu menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Samarinda.”
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.