Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas OKU Induk

Pelaksanaan Diversi oleh Pegawai BAPAS OKU Induk Dibantu Pihak Terkait

Info Terkini | 2022-07-08 15:31:40

Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan diversi ketika berhadapan dengan klien anak. Pelaksanaan diversi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-undang tersebut khususnya pada BAB II yang menjelaskan mengenai diversi disebutkan bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya korban/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (Pasal 8).

Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 ini dilakukan di lingkungan BAPAS OKU Induk Kemenkumham Sumsel seperti yang dilakukan pada Kamis, 07 Juli 2022. Kiagus Zulkarnain selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda serta Erwan selaku Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas OKU Induk melaksanakan proses diversi dengan tujuan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan (keadilan restoratif BAB I Pasal 1 Ayat 6 UU No 11 Tahun 2012). Proses diversi sendiri dilakukan pada masa pre-ajudikasi, ajudikasi, dan post-ajudikasi.

Untuk proses diversi yang dilakukan oleh PK Muda dan Kasubsi BKA Bapas OKU Induk pada hari Kamis, 07 Juli 2022 kemarin berlangsung pada tahapan pre-ajudikasi. Proses diversi yang dilaksanakan dinyatakan berhasil dengan kesepakatan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UU SPPA Pasal 10 Ayat 2.

#KemenkumhamPasti

#KemenkumhamSumsel

#HumasBapasOKU

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image