Meninjau Efektivitas Struktur Internal Audit Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah
Bisnis | 2021-11-07 08:45:08Pesatnya perkembangan perekonomian Indonesia dipengaruhi oleh munculnya lembaga keuangan baik syariah maupun non syariah. Lembaga keuangan ini telah muncul sebagai perantara antara investor dan pengusaha. Sayangnya, bagaimanapun, praktik bisnis lembaga keuangan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam (Misbach, 2015).
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki karakteristik yang berbeda dengan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK). LKS wajib mematuhi seluruh ketentuan Syariah dalam menjalankan usaha dan produk usahanya. Perbedaan kinerja ini mempengaruhi format dan standar pengawasan dan audit terhadap LKS. Kebutuhan akan jaminan kepatuhan Syariah telah melahirkan fitur audit baru yang disebut Audit Syariah. Dalam hal ini, auditor syari'ah memainkan peran penting dalam memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap aspek syari'ah (Baehaqi, 2018)
Kualitas kinerja LKS yang baik tidak terlepas dari kinerja internal audit pada internal control yang baik pula. Efektifitas kinerja internal audit juga sebagai pertimbangan bagi keberhasilan suatu LKS, dimana menurut menurut Karagiorgos dkk. (2010), efektivitas audit internal di perusahaan tata kelola dapat ditentukan dengan mengetahui hubungan timbal balik antara audit dan elemen utama dari tata kelola perusahaan. Audit internal sebagai sarana untuk menilai risiko dan melindungi aset perusahaan, ada beberapa aspek terpenting dalam internal audit diantaranya : tekanan koersif, tekanan mimesis dan tekanan normatif.
Efektivitas audit syariah internal dapat dicapai dengan mengembangkan rencana yang komprehensif dan bekerja dengan presisi. Hal ini dapat dicapai dengan mendokumentasikan semua temuan, memberikan rekomendasi yang diperlukan dan menindak lanjuti hasil audit internal syariah sebelumnya. Hubungan antara teori institusional dan faktor-faktor tata kelola syariah yang berdampak pada audit syariah internal efektivitasnya dapat ditunjukkan sebagai berikut:
Profil referensi Audit syariah
Untuk melakukan audit yang efisien dan efektif, auditor internal Syariah harus memiliki profil referensi audit Syariah untuk menerapkan prinsip-prinsip Syariah. Rujukan Syariah yang komprehensif harus tersedia bagi penguji atau penguji selama bekerja. Profil ini harus mencakup: peraturan resmi yang terkait dengan bank syariah, seperti hukum komersial dan hukum bank syariah,instruksi dan aturan yang dikeluarkan oleh bank sentral,peraturan dan kebijakan bank syariah,rencana strategis tahunan,struktur bank syariah, contoh kontrak dan perjanjian yang tidak disahkan oleh DPS, hasil auditor syariah sebelumnya .
Piagam atau Sertifikasi Auditor Syarah
Piagam Perusahaan Audit Syariah secara jelas menguraikan tujuan, wewenang dan tanggung jawab. Piagam Auditor Syariah harus disusun oleh pemerintah sesuai dengan peraturan syariat Islam dan harus disetujui oleh DPS dan diterbitkan oleh dewan direksi. Selain itu, Piagam perusahaan audit Syariah harus menunjukkan bahwa auditor internal Syariah tidak memiliki kekuasaan eksekutif atau otoritas atas perusahaan.
Rencana Audit Syariah
Rencana Audit Syariah dapat dibagi lagi menjadi:
(1) Rencana Audit Syariah Strategis: Rencana ini biasanya mencakup jangka waktu dua hingga lima tahun dan memprioritaskan risiko utama yang tinggi.
(2) Rencana Tahunan: Rencana ini hanya melibatkan audit internal Syariah selama satu tahun.
(3) Rencana Taktis: Rencana ini menjelaskan prosedur pemeriksaan yang direkomendasikan untuk penilai Syariah internal. Ini terdiri dari tiga tahap, yaitu persiapan audit internal syariah, pelaksanaan audit internal syariah dan setelah melakukan audit internal syariah.
Audit Manual
Manual audit didefinisikan sebagai seperangkat metode yang dirujuk oleh Departemen Audit Syariah untuk memperoleh informasi berguna yang memberikan pendapat pribadi yang kuat tentang komitmen perusahaan terhadap Prinsip Syariah (Issa, 2002). Manual audit tertulis ini memberikan definisi produk atau transaksi dan kontrol serta standar Syariah yang terkait. Ini termasuk kontrak yang dieksekusi. Hal ini dapat digunakan oleh auditor syari'ah sebagai acuan untuk membuat formulir audit yang sesuai saat bekerja (Dahlawi, 2013; Al Omrani, 2015).
Jika audit syari'at internal tidak dilihat berdasarkan standar terkenal terkait, faktor atau pelaksana dalam syariat tata kelola LKS tidak akan saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan dan meninggalkan celah antara apa yang harus dipraktikkan dan apa yang dipraktikkan.Apabila terjadi kesalahpahaman antara peran internal audit syariah dan mwncampurkannya dengan peran DPS oleh regulator dan praktisi, maka tidak akan menghasilkan efektivitas dalam audit syariâah internal tidak peduli seberapa baik tekanan diatur.
Penyusun : Desi Fitriyani STEI SEBI
Sumber Referensi :
Algabry, L., Alhabshi, S. M., Soualhi, Y., & Othman, A. H. A. (2020). Assessing the effectiveness of internal SharÄ«Ê¿ah audit structure and its practices in Islamic financial institutions: a case study of Islamic banks in Yemen. Asian Journal of Accounting Research, 6(1), 2â22. https://doi.org/10.1108/AJAR-04-2019-0025
Misbach, I. (2015). KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM MENGAWASI TRANSAKSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Minds, Vol 2,No 1, 79â93.
Baehaqi, A. dan S. (2018). AUDIT INTERNAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PRESPEKTIF AL-HISBAH. Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi, 4(2), 1â14.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.