Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Koben 19

Kampus Perlu Solusi Cerdas Soal Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital

Teknologi | Wednesday, 06 Jul 2022, 10:42 WIB
Pakar peneliti keamanan siber Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia (Fasilkom UI), Dr. Setiadi Yazid

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) terhitung pada 24 Mei 2022. Pengaturan penyelenggaraan perlindungan IIV ini merupakan salah satu peran pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Tujuannya adalah untuk melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, andal dan terpercaya dari gangguan kerusakan atau kehancuran IIV akibat serangan siber.

Berdasarkan keputusan diatas, dosen senior sekaligus pakar peneliti keamanan siber Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia (Fasilkom UI), Dr. Setiadi Yazid memberi tanggapan, bagaimana perlindungan IIV jika dalam dunia pendidikan tinggi. “Perpres mengenai IIV memang sudah sangat diperlukan saat ini, mengingat makin besarnya peran informasi dalam kehidupan. Sebelumnya sudah ada peraturan mengenai objek vital nasional, namun belum mencakup infrastruktur informasi. Adanya peraturan presiden ini memberikan landasan hukum bagi pengelola IIV untuk mengamankan IIV yang berada dibawah wewenangnya, termasuk mengadakan anggaran yang dibutuhkan. Dunia pendidikan justru tidak termasuk dalam IIV, sehingga kembali lagi pada masing-masing kampus untuk memilih sejauh mana peran penting keamanan siber.” kata Dr. Setiadi

Ia juga menambahkan kendala utama yang dihadapi institusi pendidikan tinggi terhadap keamanan siber karena tidak mengelola data yang bersifat kritikal. “Pada umumnya pendidikan tinggi tidak memiliki banyak dana dan juga tidak mengelola data yang bersifat kritikal bagi keselamatan orang banyak. Karena itu seringkali keamanan siber di pendidikan tinggi tidak sekuat keamanan siber di lembaga finansial. Di samping kurangnya dana, kesadaran dan disiplin keamanan di pendidikan tinggi umumnya juga rendah kesadaran akan hal tersebut, karena tingginya kreativitas dan budaya eksperimen di kampus.” kata Dr. Setiadi.

Perlu diketahui, Perpres Nomor 82 tahun 2022 tidak mencakup IIV di pendidikan tinggi. Karena itu pendidikan tinggi dengan keterbatasan sumber dayanya perlu mencari solusi cerdas termasuk meningkatkan awareness bagi setiap sivitas yang baru bergabung. Kegiatan belajar-mengajar seperti perkuliahan dan kerja praktek dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan informasi. Demikian pula kegiatan penelitian dapat diarahkan untuk menemukan metoda-metoda pengamanan yang tepat untuk pendidikan tinggi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image