Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Pasangkayu

Kembali Ke Masyarakat Umum, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pasangkayu Ingatkan Warga Binaan Agar Se

Info Terkini | Wednesday, 06 Jul 2022, 09:19 WIB
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Pasangkayu Mengenai Rencana Pengusulan Asimilasi Rumah. Foto: Rutan Pasangkayu (06/07)

Pasangkayu - Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) mengenai rencana pengusulan integrasi yakni asimilasi rumah terhadap 15 orang warga binaan, Rabu (06/07). Kegiatan sidang ini dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan; Nasruddin, S.Pd.I, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan; Akhmad, A.Md.P, S.H., Pengelola Data Kesehatan; Ika Darmawaty, Penelaah Status WBP; Suriadi Ridwan, S.H., Pembina Kepribadian; Amran, S.H., dan Komandan Jaga; Dermawan, S.H.

Untuk memenuhi hak warga binaan maka digelar sidang TPP di Rutan Pasangkayu. Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1).

Rencana pemberian hak integrasi yakni asimilasi rumah akan dilaksanakan pada hari ini kepada 15 orang WBP yang telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dan sisanya akan dilaksanakan setelah memenuhi syarat seperti WBP telah menjalani 1/2 dari masa pidananya.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Pasangkayu Mengenai Rencana Pengusulan Asimilasi Rumah. Foto: Rutan Pasangkayu (06/07)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image