Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahla Shafa

Evaluasi Pembangunan Daerah di Indonesia

Politik | Tuesday, 05 Jul 2022, 20:46 WIB
Administrasi Pembangunan

Evaluasi merupakan proses menentukan nilai dan pentingnya suatu kegiatan, kebijakan atau program. Evaluasi adalah sebuah penilaian yang subyektif dan sistematik mungkin terhadap sebuah intervensi yang direncanakan, sedang berlangsung atau pun yang telah diselesaikan. Evaluasi menurut PP 39 Tahun 2006 adalah Rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan. Masukan untuk perencanaan yang akan datang.

Menurut PP 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa Monitoring merupakan kegiatan rutin, sedang berjalan dan internal, dipergunakan untuk mengumpulkan informasi terhadap keluaran, hasil dan indikator yang akan dipergunakan untuk Mengevaluasi kinerja program. Evaluasi dilakukan secara periodik dan berkala, menganalisis data yang telah diperoleh dari Monitoring untuk memberikan penilaian atas pelaksanaan rencana dan sebagai umpan balik periodik kepada pemangku kepentingan utama.

Periodisasi Pelaksanaan Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan, melalui tahapan sebagai berikut :

- Tahap Perencanaan (ex ante) tahapan dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pembangunan, tahapan ini untuk melihat rasionalitas pilihan, target dan kesesuaian antar dokumen perencanaan.\

- Tahap Pelaksanaan (on going) tahapan dilakukan saat pelaksanaan kegiatan, tahapan ini untuk menjamin kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

- Tahap Pasca Pelaksanaan (ex post) tahapan dilakukan setelah pelaksanaan rencana berakhir bertujuan untuk menilai pencapaian (keluaran/hasil/dampak) program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan, serta untuk menilai efisiensi, efektivitas dan dampak terhadap sasaran) ataupun manfaat dari suatu program.

Evaluator adalah pihak (perseorangan/ kelompok) yang melakukan evaluasi pelasanaan suatu kegiatan. Jenis evaluator yaitu :

- Evaluator Internal : biasanya mengetahui lebih banyak mengenai sejarah, organisasi, budaya, problem, keberhasilan dan mungkin berada terlalu dekat.

- Evaluasi Eksternal : punya kredibilitas yang tinggi dan keahlian yang lebih spesifik dan tidak terkait dengan keputusan-keputusan administratif dan keuangan.

- Evaluasi Independen : terbebas dari pengaruh apapun, tidak Fokus dan Politis.

- Evaluator Partisipatif : sebuah langkah lebih radikal keluar dari model evaluasi mandiri, wakil dari pemangku kepentingan (termasuk penerima manfaat) bekerjasama merancang, melaksanakan dan menerjemahkan sebuah evaluasi, evaluator eksternal bertindak sebagai fasilitator dan instruktur tidak ada Sub-ordinasi (atasan – bawahan), evaluator eksternal lebih fokus pada membuat penilaian.

Yang dilakukan oleh Evaluator antara lain : merencanakan evaluasi, melaksanakan atau menjalankan evaluasi (atau mempekerjakan staf untuk melaksanakan evaluasi) berkonsultasi dan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan (tidak ada sub-ordinasi), mengidentifikasi standar efektifitas, mencari, megumpulkan, menganalisa, menginterpretasikan dan melaporkan data serta temuan, memberikan rekomendasi, mengelola anggaran evaluasi dan mengembangkan teori perubahan/ evaluasi.

- Evaluasi Keberhasilan Rencana Kerja Pembangunan Daerah

Evaluasi berdasar SPPN Pasal 29 UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/ Lembaga periode sebelumnya dan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya. Adapun proses Evaluasi Pasal 29 UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN : Menteri/ Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/ Lembaga dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Manfaat Evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/ Daerah untuk periode berikutnya.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ditentukan oleh keberhasilan daerah dalam menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian pembangunan daerah dengan baik.

Dalam rangka meningkatkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah serta sebagai bentuk motivasi dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas prestasinya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan evaluasi komprehensif dan kreatif melalui Penghargaan Pembangunan Daerah.

Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan kegiatan pengendalian perencanaan pembangunan daerah oleh Kementerian PPN/Bappenas melalui evaluasi kreatif dan komprehensif terhadap pembangunan daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota setiap tahun. Pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil dengan baik dalam perencanaan, pencapaian pelaksanaan, dan inovasi pembangunan.

Kegiatan PPD ini sebelumnya dikenal dengan nama Anugerah Pangripta Nusantara (APN), yang telah dilaksanakan sejak tahun 2011. Mulai tahun 2018, APN berubah nama menjadi PPD yang penilaiannya tidak hanya pada aspek perencanaan, namun juga meliputi pencapaian pelaksanaan pembangunan. Kegiatan PPD dikoordinasikan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas.

-Tujuan Pelaksanaan PPD

1. Mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan.

2. Mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah.

3. Mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan.

4. Mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

- Manfaat PPD

1. Bagi Pemerintah Pusat, PPD memperkuat koordinasi dan sinkronisasi untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah

2. Bagi Pemerintah Daerah, PPD memberikan motivasi dan pembelajaran untuk pembangunan daerah yang lebih berkualitas

3. Bagi non – Pemerintah, PPD memberikan akses informasi dan keterlibatan akademisi, NGO, professional, jurnalis, dan masyarakat dalam pembangunan daerah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image