Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diva Azalia

Etika Berbangsa Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Politik | 2022-07-04 20:48:41
Oleh: Diva Azalia 20200110200014 (Mahasiswi Administrasi Publik FISIP UMJ)

Etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang baik buruknya serta kewajiban, hak, dan tanggung jawab baik itu secara sosial maupun moral. Setiap individu di dalam kehidupan bermasyarakatnya, etika mencakup nilai yang berhubungan dengan akhlak individu terkait benar atau salah. Secara garis besar, etika mengajarkan dua tolak ukur untuk mengukur baik atau buruk. Tolak ukur yang pertama adalah perilaku. Baik atau buruknya perbuatan diukur oleh perilaku. Misalnya, mencuri merupakan suatu perbuatan yang buruk karena perbuatan mencuri sejak awal sudah bertentangan dengan moral dan hukum. Tolak ukur yang kedua adalah akibat. Baik buruknya perilaku ditentukan oleh konsekuensi yang didapat. Dari tolok ukur pertama dan kedua di atas, lalu muncul alternatif yang disebut etika situasi. Dalam keadaan tertentu orang akan berpegang pada deontoligismeetis, sedangkan pada keadaan lain mengacu pada teleologisme-etis.

Negara Indonesia merupakan negara hukum, seperti yang ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mengandung konsekuensi tidak hanya penyelenggaraan negara yang harus memiliki dasar dan sesuai dengan aturan hukum, melainkan juga tindakan warga negara yang tidak boleh melanggar hukum. Dalam kerangka negara hukum, penegakan hukum merupakan elemen penting karena menentukan apakah negara hukum akan menjadi slogan semata atau mewujud dalam keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum tidak boleh dimaknai hanya sebagai pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang.

Etika Penegakan Hukum

Etika penegakan hukum sangat penting untuk dikembangkan dan dijalankan karena beberapa alasan. Pertama, hukum adalah norma yang bersumber pada tata nilai yang dipandang adil dan benar. Karena itu, penegakan hukum juga harus dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan standar etika berbangsa. Kedua, etika semakin diperlukan mengingat semakin berkembangnya kelembagaan aparat penegak hukum. Yang dimaksud dengan penegak hukum saat ini bukan hanya hakim, jaksa, dan polisi, tetapi telah berkembang sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan jenis pelanggaran hukum yang semakin kompleks dan membutuhkan keahlian spesifik untuk menanganinya dan tidak dapat dibebankan hanya kepada polisi dan jaksa. Salah satu potensi negatif dari perkembangan aparat penegak hukum itu adalah kemungkinan tumpang tindih kewenangan dan perlawanan dengan menggunakan kuasa hukum yang dimiliki. Hal inilah yang terjadi misalnya dalam hubungan antara KPK dan Polri. Tentu saja hal ini tidak berarti penegakan hukum harus dikembalikan kepada satu lembaga saja karena tidak sesuai dengan kompleksitas persoalan yang dihadapi dan justru akan memperbesar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Alasan Diperlukannya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Pada dasarnya, keadilan berarti menertibkan atau menyatukan. Penegakan hukum dirancang untuk meningkatkan kesadaran bahwa ketertiban sosial dan hidup berdampingan hanya dapat dicapai dengan mematuhi hukumdan semua ketentuan peradilan. Etika ini membutuhkan penegakan hukum yang adil, perlakuan yang sama dari setiap warga negara di hadapan hukum dan menghindari penyalahgunaan hukum sebagai alat kekuasaan dan bentuk manipulasi hukum lainnya.

Ada empat fungsi pemerintah yang dilakukan oleh negara-negara di seluruh dunia untuk mewujudkan tujuan suatu negara, yaitu melaksanakan penertiban keamanan, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan, dan menegakkan keadilan. Implementasi fungsi keempat, yaitu menegakkan peradilan, adalah tugas negara di bidang keadilan, dengan tujuan mencapai kepastian hukum. Fungsi ini dilakukan atas dasar hukum dan oleh otoritas peradilan yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk mencari keadilan. Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image