Peran Pemerintah dalam Mensejahterakan Rakyat dalam Pengelolaan Pengupahan
Politik | 2022-07-04 18:43:55
Dosen : Dr. Army GultomPekerjaan : MahasiswaUniversitas : Muhammadiyah Jakarta
Nama : Muhammad Fahmi Ashiddiqi
Matkul : ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK
Sebagaimana kita ketahui pada Oktober tahun 2015 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Semenjak di terbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, upah selal menjadi hal yang tak habis-habisnya dipersoalkan oleh kalangan pekerja alias buruh. Pro dan Kontra dari masyarakat luas berdatangan terutama para buruh yang menganggap bahwa Peraturan Pemerintah ini merugikan buruh serta sebaliknya sebagian besar pengusaha justru menyambut baik terkait penerapannya kebijakan karena mereka akan sangat dengan mudah menentukan berapa besaran biaya tenaga kerja untuk satu tahun ke depan. Pengupahan merupakan sisi yang paling rawan di dalam hubungan industrial.
Melihat Pengaruh Penerapan kebijakan PP 78 Tahun 2015 diharapkan kepada masyarakat khususnya pekerja/buruh dapat menyelesaikan konflik dan dapat memberikan suatu bentuk keadilan salah satunya terkait pemenuhan hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak. Dalam penetapan UMK di berbagai kota di indonesia itu sendiri bergantung dengan sikap perusahaan dan wilayah tersebut itu sendiri, misalnya dalam penetapan UMK di wilayah Jawa Barat terdapat ketidakseragaman kebijakan dalam penetapan upah minimumnya, disatu sisi 3 kota yaitu Bogor, Cianjur dan Bandung menetapkan UMK yang berbeda beda. Untuk pada tahun 2022 kota Bogor sendiri UMK nya pada tahun 2022 ini sebesar Rp. 4.330.249,57 lalu untuk daerah Bandung sebesar Rp. 3.774.840,78 dan untuk Cianjur sebesar 2.699.814,4 .Dilihat dari ketiga UMK dari tiga kota tersebut walaupun di satu provinsi akan tetapi berbeda-beda dalam setiap pengupahannya, Disnaker Kota Cianjur sendiri memang sudah memberikan keterangan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) ke setiap perusahaan terkait rencana kenaika upah bagi pekerja ata buruh yang masa kerja nya di atas satu tahun. Akan tetapi karena adanya SK Gubernur Jawa Barat UMK Cianjur pada 2022, tidak mengalami kenaikan atau tetap sebesar Rp 2,699.814. Pemerintah daerah maupun pusat seharusnya dapat melihat kondisi dari Kota Cianjur seperti apa, melihat pada tahun ini banyaknya kebutuhan Pangan dan BBM yang naik dan sangat mempengaruhi bagaimana pendapatan nya selama sebulan itu sendiri.
Disnaker seharusnya mulai melirik terkait Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 dimana mengenai Pengupahan. Dimana upah saat ini pada setiap daerah berbeda-beda dan memang dalam setiap kebutuhan di setiap daerah itu memiliki perbedaan khusunya di wilayah Cianjur itu sendiri UMK nya itu sebesar Rp 2.699.814 melihat UMK yang sebesar itu pemerintah seharusnya menyadari bahwa upah sebesar itu kurang jika di hadapi dengan berbagai kebutuhan yang naik pada tahun ini pastinya akan mempengaruhi dampak dari perekonomian dari para pekerja itu sendiri.
Good governance di Indonesia muncul di era reformasi. Hal tersebut muncul karena tuntutan terhadap keadaan pemerintah pada era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan kekuasaan pada presiden, baik akibat konstitusi (UUD 1945) maupun tidak berfungsi dengan baik lembaga tertinggi dan tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan control social. Namun hingga saat ini good governance belum mampu berjalan dengan baik. Masih banyak yang belum paham apa yang dimaksud dengan good governance. Setelah era Reformasi diawali dengan pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke Habibie, selanjutnya berturut-turut kepada Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarno Putri sampai Susilo Bambang Yudhoyono pemerintah mulai memiliki komitmen menjadikan Good Governance sebagai landasan nilai pemerintahan (Salam, 2004:220). Pada era Reformasi ini, pemerintah (Legislatif dan Eksekutif) telah menghasilkan tiga produk perundang-undangan yang mengubah wajah sistem pemerintahan di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.