Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti sobariyah

Pilar-Pilar Tata Pemerintahan yang Baik

Politik | Monday, 04 Jul 2022, 14:14 WIB

Pilar-pilar Tata Pemerintahan yang Baik

Konsep tata pemerintahan yang baik adalah seluruh rangkaian proses pembuatan yang menyinergikan pencapaian tujuan tiga pilar tata pemerintahan yang baik, yaitu pemerintah sebagai good public governance, masyarakat dan dunia usaha swasta sebagai good corporate governance.

Tiga pilar tata pemerintahan yang baik pertama adalah, pemerintah berperan dalam mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan.

Kedua, swasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan saham sektor non pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utama dalam menciptakan lapangan kerja, dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah.

Ketiga, masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan fungsi konsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya.

Tata pemerintahan yang baik hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

1. Negara

• Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;

• Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;

• Menyediakan public service yang efektif dan accountable;

• Menegakkan HAM;

• Melindungi lingkungan hidup;

• Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.

Konsepsi ke pemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan atau pemerintah daerah untuk menjalankan tugas kenegaraan yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

2. Sektor swasta

• Menjalankan industri;

• Menciptakan lapangan kerja;

• Menyediakan insentif bagi karyawan;

• Meningkatkan standar hidup masyarakat;

• Memelihara lingkungan hidup;

• Menaati peraturan;

• Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat;

• Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM.

Pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti: industri pengolahan peradangan, perbankan, dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal.

3. Masyarakat madani

• Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi;

•Mempengaruhi kebijakan publik;

• Sebagai sarana cheks and balances pemerintah;

• Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah;

• Mengembangkan SDM;

• Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.

Kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada di antara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial politik, dan ekonomi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image