Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HIMATUL SOLEKAH

Solutifkah Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat Melalui PeduliLindungi?

Politik | Sunday, 03 Jul 2022, 11:20 WIB

Solutifkah Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat Melalui PeduliLindungi?

Oleh: Himatul Solekah

Sudah ke sekian kali rasanya informasi di media tak lepas dari persoalan harga minyak goreng yang melambung tinggi. Berbagai upaya telah dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan tersebar secara merata. Sehingga dalam kurun waktu dua pekan ini pemerintah akan mensosialisasikan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan akan melakukan uji coba mulai tanggal 27 Juni 2022, (finance.detik.com, 26/6/2022).

Adapun cara untuk membeli MGCR melalui PeduliLindungi telah ada dalam booklet panduan yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yaitu: (1) pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MGCR, kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, (2) lakukan scan QR code yang ada di pengecer, (3) tunjukkan hasilnya. Jika hasil scan berwarna hijau, maka konsumen bisa membeli. Tetapi jika berwarna merah, maka konsumen tidak bisa membeli. Selain itu, pembelian MGCR sementara waktu dibatasi maksimal 10 kg per NIK/hari, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.

Namun apabila konsumen tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka cukup menunjukkan KTP mereka kepada pengecer. Kemudian pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Kementerian Ekonomi Marves mengklaim jika proses tersebut akan lebih cepat dan tepat sasaran. Masyarakat juga pasti akan mendapatkan MGCR. Namun menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno masih ada yang perlu dipertimbangkan dan dikritisi. Sebab aplikasi PeduliLindungi bersifat individu, sedangkan dalam keluarga terdiri dari beberapa anggota. Maka hal ini berpeluang tidak tepatnya sasaran pendistribusian MGCR, (www.liputan6.com, 24/6/2022).

Minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pangan rakyat, maka keterjaminannya adalah tanggung jawab negara. Nyatanya, Indonesia yang memiliki kebun kelapa sawit terbesar dan pengekspor utama, kondisi rakyatnya malah kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka dan harganya mahal. Hal ini disebabkan pemilik terbesar kebun kelapa sawit di Indonesia adalah pihak swasta (pemilik modal).

Inilah persoalan mendasar minyak goreng, yaitu penguasaan pihak swasta terhadap sektor produksi hingga penetapan distribusi, dan penentu dalam pengendalian harga. Dengan demikian penguasa tak mampu menyentuh persoalan utama karena jeratan sistem ekonomi kapitalis yang membebaskan penguasaan segala sektor yang dimiliki suatu negara.

Dalam islam, penguasa adalah pengurus urusan rakyat. Ia bertanggung jawab penuh atas keterjaminan per individu rakyat akan kebutuhan dasar rakyat seperti pangan. Mengingat pernyataan Amirul Mukminin Umar bin al-Khattab r.a., “akulah sejelek-jelek kepala negara apabila aku kenyang sementara rakyatku kelaparan.”

Pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khattab r.a. pernah terjadi musibah paceklik. Penduduk melaporkan nasib mereka yang kelaparan kepada Amîrul Mukminîn Umar bin al-Khattab r.a. Mendengar laporan tersebut, ia segera membagi-bagikan makanan dan uang dari baitul mal. Di suatu malam ia juga mengontrol rumah penduduk untuk memastikan telah terpenuhi kebutuhan pangan mereka. Ternyata, ada satu rumah yang belum memiliki bahan makanan. Akhirnya Umar bersegera pergi ke baitul mal mengambil gandum dan memanggulnya sendiri untuk diberikan kepada keluarga tersebut dan memasakkan untuk mereka.

Demikianlah gambaran seorang penguasa islam dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok per individu rakyatnya. Selain itu, dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat khalifah harus menjalankan sesuai aturan islam. Mulai dari sisi produksi, negara memaksimalkan peran rakyat dalam mengelola lahan karena termasuk kepemilikan umum, mendukung sarana dan prasarana produksi, modal, serta infrastruktur yang mendukung. Di sisi lain, negara tetap harus mengontrol proses produksi. Negara juga harus menutup kran penguasaan lahan di wilayah negara oleh pihak swasta.

Pada sisi distribusi, negara menciptakan pasar yang sehat, mengawasi penentuan harga agar sesuai mekanisme pasar, dan menghilangkan penyebab ketimpangan pasar seperti larangan penimbunan barang. Negara juga harus menjalankan politik luar negeri secara independen dan sesuai syariat islam. Negara juga sebagai pengatur pelaksanaan perdagangan luar negeri dengan memperhatikan status negara sebagai pengekspor atau pengimpor, serta memperhatikan jenis komoditas bernilai strategis dan sesuai kebutuhan rakyat atau tidak.

Maka dari sini akan terbentuk kemandirian ekonomi negara sehingga tidak bergantung kepada negara lain yang mengakibatkan perpolitikan maupun perekonomian mudah dikendalikan. Pengaturan demikian juga akan meminimalisir bahkan mampu untuk mencegah terjadinya gejolak harga kebutuhan pangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image