Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muthia Shabrina

Efektivitas dan Efisiensi dalam Tata Kelola Pemerintahan Indonesia

Politik | Sunday, 03 Jul 2022, 00:55 WIB

Istilah good dan clean governance merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik. Muncul di awal tahun 1990-an. Istilah ini memiliki pengertian segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik yang bersifat baik (good) dan bersih (clean). Dalam konteks ini, pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah (lembaga swadaya masyarakat).

Istilah ini memiliki pengertian segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik yang bersifat baik dan bersih. Istilah governance sendiri sudah cukup lama dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik, sejak masa Woodrow Wilson, sekitar 125 tahun yang lalu. Sedang definisi baru governance, muncul sekitar 15 tahun yang lalu, bersamaan dengan berkembangnya gerakan pembiayaan internasional untuk negara-negara berkembang, dengan masyarakat “good governance”; penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, tata pemerintahan yang baik, pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab danada juga yang mengartikan secara simple sebagai pemerintahan yang bersih (clean governance).

Dalam istilah kepemerintahan mengandung 2 pemahaman ialah:

Pemahaman pertama: nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan dan kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.

Pemahaman Kedua: aspek-aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.

Sedang Government secara istilah adalah proses pengambilan keputusan dan proses bagaimana sebuah keputusan diimplementasikan. Good Governance diartikan sebagai governance yang baik. Governance dapat digunakan dalam berbagai konteks diantaranya Coorporate Governance, Government Governance, international governance, nasional governance dan local governance. Pengertian Good Governance dapat berlainan antara satu pakar dengan pakar yang lain. Ada sebagaian kalangan yang mengartikan good governance sebagai kinerja suatu lembaga,

Misalnya: kinerja pemerintahan suatu negara, perusahaan, atau organisasi masyarakat yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, sebagian kalangan yang lain juga mengartikan good government sebagai penerjemahan konkret demokrasi dengan meniscayakan adanya civic culture sebagai penopang keberlanjutan demokrasi itu sendiri.

Dari pengertian diatas bahwa good governance dapat diartikan sebagai pengelolaan pemerintah yang baik. Baik dalam arti mengikuti kaidah-kaidah tertentu sebagai prinsip-prinsip dasar good governance. Good Governance juga merupakan konsep yang kolektif, yang melibatkan seluruh tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai good dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah (lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good corporate.

Governance secara umum dapat diartikan sebagai kualitas hubungan antara pemerintah (negara) dan masyarakat yang dilayani dan dilindunginya, termasuk dalam hal ini private sectors (sektor swasta/ dunia usaha). Oleh sebab itu, good governance sektor publik diartikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan semua komponen (stakeholders) dalam berbagai kegiatan baik bidang perekonomian, sosial politik dan pemanfaatan berbagai sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia bagi kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan menganut asas keadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Good Governance adalah pemerintahan yang baik. Dalam versi World Bank, Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Hal ini bagi pemerintah maupun swasta di Indonesia ialah merupakan suatu terobosan mutakhir dalam menciptakan kredibilitas publik dan untuk melahirkan bentuk manajerial yang handal

Clean government adalah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Good corporate adalah tata pengelolaan perusahaan yang baik dan bersih. Governance without goverment berarti bahwa pemerintah tidak selalu di warnai dengan lembaga, tapi termasuk dalam makna proses pemerintah (Prasetijo, 2009)

Governance berbeda dengan government yang artinya pemerintahan. Karena government hanyalah satu bagian dari governance. Bila pemerintahan adalah sebuah infrastruktur, maka governance juga bicara tentang suprastrukturnya.

Salah satu prinsip-prinsipnya nya ialah:

Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)

Untuk menunjang prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, dan disusun secara rasional dan terukur. Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan produknya sesuai yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin. Adapun asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan tersebut termasuk dalam kategori pemerintahan yang efisien.

Pemerintahan baik pusat maupun daerah dari waktu ke waktu harus selalu menilai dukungan struktur yang ada, melakukan perbaikan structural sesuai dengan tuntutan perubahan seperti menuyusun Kembali struktur kelembagaan secara keseleruruhan, Menyusun jabatan dan fungsi yang lebih tepat, serta selalu berupaya mencapai hasil yang optimal dengan memanfaatkan dan dan sumber daya lainnya yang tersedia secara efesien dan efektif.

Indikator minimal:

o Terlaksananya administrasi penyelenggaraan negara yang berkualitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumberdaya yang optimal.

o Melakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan.

o Berkurangnya tumpeng tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja

Perangkat pendukung indikator:

o Standar dan indikator kinerja untuk menilai efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

o Survei-survei kepuasan stakeholders.

o Peraturan organisasi dan tata laksana penyelenggaraan negara yang efektif dan efesien

o Program kerja yang tidak tumpeng tindih.

Penerapan:

v Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu atau pelayanan satu atap.

v Mengembangkan/memantapkan standard operation procedure (SOP)/PROTAP yang applicable.

Muthia Shabrina

Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image