Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amanda Fadla

Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi

Politik | Wednesday, 03 Nov 2021, 12:29 WIB

Hak angket merupakan salah satu hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang demokratis. Hak angket menjamin adanya checks and balances terhadap lembaga negara yang dibentuk berdasarkan kedaulatan rakyat. Hak angket DPR diberikan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap cabang kekuasaan lainnya demi terwujudnya kekuasaan yang berimbang. Penggunaan hak angket dilakukan dalam penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang (UU) atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, penggunaan dari hak angket oleh DPR justru banyak memunculkan problema hukum baru di kalangan praktisi hukum tata Negara saat ini.

1.Dengan adanya prinsip “checks” and “balances” dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dianut pula prinsip demokrasi dan prinsip akuntabilitas, yakni adanya pertanggungjawaban dari pihak yang diberi mandat untuk memerintah kepada mereka yang memberi mandat. Dalam hal ini rakyatlah yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk memerintah, dan karena yang bertanggung jawab kepada rakyat dalam konteks ini DPR sebagai lembaga yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat.

2 DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang sangat penting di Indoneia, di samping perangkat kenegaraan lain yang melaksanakan system demokrasi. Dalam proses pembentukannya, pada awalnya hanya 5 (lima) fraksi yang menempatkan perwakilan di dalam Pansus. Dalam perkembangannya anggota Pansus Hak Angket KPK berasal dari 7 Fraksi dengan total perwakilan sebanyak 23 anggota. Meskipun sudah disahkan, keberadaan Pansus Hak Angket KPK menuai banyak kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Kecurigaan akan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pun mengemuka, karena latar belakang usulan Hak Angket tersebut adalah mendesak KPK agar membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani, anggota DPR yang menjadi tersangka karena telah memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi E-KTP.4 Komisi III DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK untuk mendesak membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam Haryani di kasus e-KTP.

Legitimasi hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, namun harus memenuhi unsur-unsur

sebagaimana Pasal 79 ayat (3), Pasal 199, dan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.Dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Syarat dan tahapan pengajuan hak angket DPR diatur lebih rinci di dalam Pasal 199 UU MD3 sebagai berikut:

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Legitimasi hak angket DPR RI terhadap KPK merupakan fenomena yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penulis beranggapan bahwa pentingnya penelitian ini dilakukan, karena hukum harus mampu menyelesaikan segala persoalan hukum yang terjadi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image