Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan
Politik | 2021-11-03 00:11:57KEKUASAAN
Kekuasaan merupakan kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Kekuasaan bersifat korup atau disebut juga dengan power tends to corrupct. Menurut Max Weber, definisi kekuasaan ini masih terlalu luas. Sehingga definisinya dipersempit menjadi dominasi yang merupakan kemungkinan jika suatu perintah akan ditaati oleh kelompok atau individu tertentu.
KASUS
Seperti yang kita ketahui banyak sekali terjadinya kasus korupsi yang menimpa mantan menteri yaitu edi prabowo yang berasal dari partai gerindra karena ia sudah dipercaya oleh orang nomor satu yaitu Jokowidodo setelah di beri jabatan menteri oleh presiden ia menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh presiden jokowi.
Pada hari rabu 25 november 2020 ia tertangkap di Bandara Soekarno Hatta setelah di tangkapnya ia langsung di bawa ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sesampainya di gedung KPK. Ia langsung diperiksa oleh penyidik KPK cukup lama ia diperiksa didalam gedung KPK setelah ia diperiksa oleh penyidik KPK ia langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah di periksa nya Menteri Edhy Prabowo mengaku tidak sendiri dalam melakukan kasus korupsi ada beberapa pihak yang masuk ke dalam dugaan kasus korupsi itu, setidak nya ada 17 orang yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT yang juga berlangsung di Jakarta, Depok, dan Bekasi tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Edhy, enam tersangka lainnya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Baca juga: Selain Menteri Edhy Prabowo, KPK Tetapkan 6 Tersangka Lainnya Edhy, Safri, Siswadi, Ainul dan Suharjito langsung ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Andreau dan Amiril tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Â
Nama : Alfarel prapto wibowo
NPM : 20210110400048
Â
Â
Â
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.