Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Majene

Ditjenpas Sosialisasikan Surat Edaran Kunjungan Tatap Muka dan Pembinaan, Dirbinapilatkerpro : Ini T

Info Terkini | Friday, 01 Jul 2022, 13:22 WIB

RutaNe_Info - Layanan kunjungan keluarga warga binaan di Lapas dan Rutan serta pembinaan yang melibatkan pihak luar yang termuat dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah bentuk pemenuhan hak Narapidana/Tahanan/Anak agar terintegrasi dengan masyarakat.

Namun dalam perjalanannya, hampir 3 tahun terakhir semenjak Pemerintah mengeluarkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 maka penyelenggaraan kegiatan tersebut dihentikan sementara waktu. Akibatnya, layanan kunjungan langsung digantikan dengan layanan video call serta layanan pembinaan yang melibatkan pihak luar di tunda dahulu.

Memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang terus melandai dan membaik, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memandang perlu untuk menyesuaikan mekanisme layanan kunjungan terbatas secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada beberapa syarat bagi pengunjung diantaranya adalah, Pengunjung merupakan Keluarga Inti Warga Binaan, setiap Warga Binaan hanya mendaoat kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja, pengunjung telah menerima vaksin ketiga/boster, pengunjung yang belum vaksin wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif, serta masih ada beberapa syarat yang lainnya.

Oleh karenanya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan Surat Edaran dan melakukan sosialisasi tentang hal tersebut.

Bertempat di Ruang Kepala Rutan Majene, Karutan Majene (Mansur) menginstruksikan agar jajaran agar mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Surat Edaran tersebut.

Melalui virtual zoom, sosialisasi tersebut dibawakan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro), Thurman Hutapea dan PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi.

Menurut Thurman, dikeluarkannya Surat Edaran ini sudah melalui pentahapan dan pengkajian oleh karenanya dibuat sebaik mungkin.

"Dibuatnya kembali Surat Edaran kunjugan tatap muka terbatas dan pembinaan yang melibatkan pihak luar ini, disamping tetap melaksanakan protokol kesehatan juga memberikan hak kepada warga binaan untuk dapat dikunjungi langsung oleh keluarganya karena ini adalah tuntutan Undang-Undang". Ujar Thurman

Senada dengan hal tersebut, Junaedi mengatakan "Implementasi dari Surat Edaran ini harus terealisasi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan isi Surat Edaran Ini".

Junaedi juga berharap agar pelaksanaan kunjungan tatap muka nantinya bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang tercantum.

Diryantah (Budi Sarwono) yang turut mengikuti via daring mengutarakan "Kami mengingatkan kepada jajaran terkhusus kepada upt, setelah beberapa lama kita melakukan batasan kunjungan termasuk layanan virtual sejak pandemi, surat edaran terkait layanan kunjungan tatap muka kita akan jalankan kembali tapi dengan beberapa aturan dan batasan yang berlaku, terutama penerapan protokol kesehatan"

Hal serupa juga diutaraka oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto. Ia mengaakan "Kita siap melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan saya mengingatkan kepada seluruh upt yang menjalankan tugas agar tetap berkoordinasi dengan satgas covid di daerah setempat"

Seditjenpas, Heni Yuwono "Regulasi pelaksanaan layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan melibatkan pihak luar telah diatur dengan baik oleh jajaran ditjenpas sehingga kita punya pedoman dalam menjalankan tugas".

Karutan Majene (Mansur) menegaskan bahwa jajaran Rutan Majene siap akan hal tersebut dan akan segera melakukan sosialisasi dengan seluruh Warga Binaan dan Masyarakat.

"Kami akan siapkan sebaik mungkin sesuai dengan isi Surat Edran tersebut dan kami bersama jajaran akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya". Ujar Salah Satu Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image