Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Farid Rizki

Kewenangan dalam Negara Indonesia

Politik | Tuesday, 02 Nov 2021, 15:45 WIB
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Secara umum, kewenangan adalah suatu kekuasaan formal yang dilembagakan. Pihak yang memiliki wewenang memilik hak yang dimiliki untuk mengeluarkan perintah, membuat peraturan-peraturan dan mengharapkan kepatuhan terhadap perintah dan peraturan-peraturan yang ada.

Tentu saja, di Indonesia Pemrintah memilik wewenang yang berguna untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat. Jenis wewenang ini bernama wewenang rasional-legal dimana rakyat percaya pada tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpin.

Masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang mendapakan hak yang sama seperti anggota masyarakat lainnya, di Indonesia sendiri hak-hak masyarakat yang paling utama (Hak Asasi Manusia) diatur dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 pada BAB XA pasal 28A-28J. Salah satu dalam pasal-pasal tersebut menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”(Pasal 28E Ayat 3) yang artinya semua anggota masyarakat Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapatnya baik lisan maupun tulisan dengan tetap memperhatikan undang-undang pelengkap.

Sebagai negara demokrasi kebebasan berpendapat seharusnya menjadi hal yang wajar untuk dilakukan tanpa menimbulkan ketakutan. Namun beberapa tahun belakangan dengan maraknya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, masyarakat Indonesia menjadi tidak leluasa untuk mengeluarkan pendapatnya terutama secara daring. Undang-undang ini seolah-olah menargetkan anggota-anggota masyarakat yang mengeluarkan keluh-kesahnya serta pendapat dan juga krtikan yang bertentangan dengan pemerintahan. Terdapat banyak kasus anggota-anggota masyarakat yang terjerat hukum karna cuitan-cuitan pendapatnya menyebar luas di sosial media. UU ITE ini macam menjadi senjata bagi pemerintahan untuk membungkamkan pendapat-pendapat yang bertentangan,

Setiap Masyarakat berhak untuk didengarkan, baik keluh-kesahnya, maupun keritiknya untuk pemerintahan tapi, terkadang beberapa oknum seperti tutup telingan bahkan membungkamkan suara rakyat dengan berbagai cara salah satunya UU ITE yang sebelumnya saya ucapkan diatas. Beberapa kasus lainnya adalah penuntutan pengesahan RUU-KPS yang sudah bertahun-tahun di teriakan oleh masyarakat.

Dari contoh kasus-kasus yang telah dijabarkan, saya berpendapat bahwa pemilik kewenangan Indonesia masih tidak melaksanakan kewenangannya untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat namun masih berpihak sehingga saya berharap kedepannya Indonesia dapat menjadi negara dengan kewenangan rasional-legal yang baik untuk masyarkat.

-Aliamar

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image