Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

Kepala LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Menjadi Pemateri Rakor Pemenuhan Hak ABH

Info Terkini | Thursday, 30 Jun 2022, 14:24 WIB

Kepala LPKA Kelas I Palembang, Hamdi Hasibuan menjadi narasumber dalam rapat koordinasi program inklusi sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Kamis (30/06). Dilangsungkan di Hotel Swarna Dwipa Palembang, giat ini diinisiasi oleh PKBI Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam paparannya, Hamdi menjelaskan kondisi terkini LPKA Kelas I Palembang secara umum. "LPKA Kelas I Palembang sendiri resmi beralih status yang sebelumnya Lapas Anak sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini, LPKA Kelas I Palembang membina 287 Andikpas dengan berbagai macam latar belakang kasus. Yang paling dominan adalah narkoba," ujar Hamdi mengawali pembicaraan.

Lebih lanjut, Hamdi memaparkan mengenai hak-hak Andikpas selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas I Palembang seperti hak beribadah sesuai agama atau kepercayaan masing-masing, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas kegiatan rekreasional dan lain sebagainya. "Menjadi Andikpas bukan berarti kehilangan masa depan dan kehilangan hak-haknya. Justru, LPKA sebagai negara hadir dalam menjamin terpenuhinya hak-hak Andikpas tersebut. Namun demikian, peran stake holder terkait sangat kami perlukan dalam menjalankan program-program pembinaan yang ada. Semoga, dengan adanya forum ini kita dapat bersama-sama menghasilkan kesepakatan yang berpihak bagi ABH," harap Hamdi.

Dibuka oleh I Wayan Tapa Diambara selaku Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Sumsel yang mewakili Kanwil Kemenkumham Sumsel, giat ini diikuti oleh jajaran organisasi perangkat daerah Sumatera Selatan seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Palembang, Bapas Kelas I Palembang, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan, dan Dinas terkait lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image